Kasudin Pendidikan Wil-1 Jakarta Timur Berubah Fungsi Menjadi KPA SMPN 144

“Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Tidak Memahami Juknis BOS, Menejer Diduga Tidak Pernah Monitoring Penggunaan Dana SMP Negeri 144 Jakarta Timur.”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Pengelolaan dana BOS Reguler, dikelola Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, kewenangan sekolah untuk
melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi dari sekolah.
Kepala SMP Negeri 144 Jakarta, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi DKI Jakarta, tahun 2020, untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring (Online), sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan daerah dikarenakan Wabah Virus Corona yang melanda wilayah indonesia. Sesuai RKAS SMP Negeri 144 Jakarta, tahun 2020 sudah mengajukan dana Rp 2.472.494.799 dengan jumlah 30 item, yang diajukan dengan realisasi penggunaan yang sudah dibelanjakan 22 item yang sudah terealisasi dengan jumlah dana Rp. 807.342.409.


Ketika dikonfirmasi oleh Jaya Pos News Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala SMP Negeri 144, dari 22 item yang sudah direalisasi, kepala sekolah langsung mengarahkan wartawan Jaya Pos News untuk dikonfirmasi langsung ke Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Jakarta Timur 1 Linda Siregar, atas arahan dari kepala sekolah ditindak lanjuti konfirmasi ke Kasudin Pendidikan 1 Jakarta Timur, sesuai dengan item yang belum dijawab kepala sekolah, No rek: 06.3.01.8.002. Pembayaran Honor Rp. 47.291.676, Rek: 02.3.01.7.003. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 94.966.230.
Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp. 4.620.000, No Rek 02.3.04.7.003. Kegiatan Perlombaan Sekolah Rp. 7.251.200, No Rek 02.3.04.7.004 Pengembangan Keterampilan Siswa Rp. 2.635.600, No Rek 04.3.01.6.001 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 52.758.783, No Rek 04.3.01.6.002 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 130.653.081, No Rek 04.3.01.6.003 Pengembangan Perpustakaan Rp. 180.845.360, No Rek 04.3.04.6.001. Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Rp. 83.838.579 dan No Rek 04.3.04.6.002 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 16.370.310. ketika dihubungi melalui telepon seluler Kasudin Pendidikan Jakarta Timur 1 atau No. WA 081 841 6xx xxx, dan memberikan jawaban yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan “ Rangkuman Hasil Monev BOS/BOP SMPN 144 Kamis, 1 Juli 2021”


a. Seluruh pembelanjaan telah disusun SPJ-nya dengan baik sesuai ketentuan, hanya terdapat beberapa kekurangan kelengkapan Administrasi. Untuk kekurangan administrasi tersebut sudah diberi catatan akan segera di TL, b. Untuk belanja modal tahun 2019-2020 seluruh barang telah tercatat di KIB. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, barang-barang tersebut ditemukan keberadaannya dalam kondisi baik/sesuai yang tercatat di KIB. c. Untuk belanja persediaan, sekolah sudah membuat buku persediaan dan telah melakukan stock opname, untuk barang ATK. Ada serah terima dan keterangan siapa yang menggunakan/mengambil barang tersebut. Untuk ke depannya akan dibuatkan juga buku persediaan untuk lainnya, seperti bahan peraga, d. Terdapat pengalihan belanja pembuatan air mancur tahun 2020, untuk kegiatan terkait pencegahan Covid-19. Berita Acara Pengalihan telah dibuat sesuai ketentuan dan ditanda tangan pengawas, e. Selama masa pandemi, kegiatan Ekstrakulikuler tetap berjalan secara online, terdapat bukti foto dokumentasi kegiatan ekstrakulikuler online. Tidak seperti pada pemberitaan yang menyebutkan, bahwa kegiatan ekstrakulikuler melanggar prokes dan f. Tidak terdapat tumpang tindih penggunaan BOS dan BOP sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasaran memang dianggarkan pada BOS dan BOP namun, penggunaannya/komponennya berbeda.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ANTARA, Anton P ketika dimintai keterangannya mengenai hal ini mengatakan, dipertanyakan tentang adanya jawaban Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Timur, tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dipergunakan Kuasa Pengguna Anggaran Kepala SMP Negeri 144, seharusnya yang bertanggung jawab atas penyerapan dana BOS dan BOP yang sudah dipergunakan pada tahun 2020 adalah Kepala Sekolah sebagai KPA, jelas ketua LSM Antara membantah seluruh jawaban Kasudin.


Lebih lanjut Anton. P mengatakan, ia menduga Kasudin Pendidikan wilayah Jakarta Timur I membekingi kepala sekolah yang melakukan penyerapan dana yang bermasalah, tanpa melihat secara fakta di lapangan. Dikatakan, pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan ini, dalam waktu dekat Tim Lembaga kami akan melaporkan masalah itu ke penegak hukum, untuk dilakukan uji materi, sesuai dengan jawaban dari Kasudin tersebut, jelasnya. Kepala SMP Negeri 144 tidak memahami sistem penyerapan anggaran, makanya diarahkan ke pihak atasannya ke Sudin Pendidikan Jakarta Timur I, ungkap Anton.(Maruli Sitompul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *