BEKASI, jayaposnews.co.id – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia saat menjalani perawatan Covid -19 di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang, pada Minggu (11/7/2021). Kepala Sub-Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Ramdhan Nurul Ikhsan membenarkan informasi mengenai Bupati Bekasi meninggal dunia. “Betul, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Ramadhan saat di konfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Eka dirawat di rumah sakit itu sejak 1 Juli 2021 sejak terkonfirmasi positif covid-19. Pada awalnya, almarhum sempat didiagnosis mengalami demam berdarah karena trombosit dan kadar oksigennya menurun. Namun, akhirnya baru diketahui bahwa Eka positif Covid-19. Eka diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Sebelum dirawat di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang, Eka sempat kesulitan mendapat kamar ICU di wilayahnya sendiri yang penuh. Akhirnya, Eka pun mendapat ruang ICU di rumah sakit swasta itu.
Eka meninggal dunia dalam usia 47 tahun. Sebelum menjabat sebagai bupati, Eka menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi mendampingi Neneng Hasanah Yasin yang berhalangan tetap. Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Eka diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Pada Maret 2019, Neneng pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi karena ingin fokus menjalani proses hukumnya. Setelah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan pada 29 Mei 2019, sesuai aturan yang berlaku, Eka pun harus dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif. Pada pilkada lalu, Neneng dan Eka diusung oleh empat partai politik, yakni Golkar, PAN, Hanura, dan Nasdem.(red)
Sumber: kompas.com