JAKARTA, Jaya Pos News –.Pesan moral Presiden Republik Indonesia, Jokowi dengan tegas mengatakan, Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat dikorupsi kepada selurauh jajararannya mulai dari atas hingga ke bawah.
“Harus benar-benar dipastikan bahwa tidak ada dalam APBN/APBD yang dikorupsi. Ini perlu digaris bawahi,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam acara persiapan Keuangan Pemerintah Pusat di Istana Kepresidenan Bogor belum lama ini.
”Saya tidak rela uang pajak yang saya bayar diselewengkan dengan dalih pembangunan atau semacam apapun kalau ternyata menjadi ajang bancakan oknum, seperti Pembangunan Gedung Parkir Motor Rusun Marunda oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Herman mengaku warga Marunda.
Namun Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, menganggap pesan moral yang ditegaskan Presiden Republik indonesia, Jokowi hanya dianggap angin lalu. Malah sebaliknya, unit tersebut diduga kebal hukum dan tidak tersentuh hukum, terbukti beberapa kegiatan sebelumnya juga ditenggarai sarat dengan KKN, seperti kegiatan tahun 2019 yakni :
Berita Acara Hasil Pemilihan No.1031/BAHP/B/VI/2019.Nama Kegiatan Peningkatan sarana prasarana dan utilitas di kelurahan Kali Baru Dan selaku pemenang PT.Bumi Aceh Citra Persada Harga Penawaran Rp.47.303.699.517,45. Diduga sarat dengan “KKN mulai dari proses Lelang hingga pekerjaan Phisik diduga terjadi pengurangan volume dan terjadi kerugian Negara”.
Berita Acara Hasil Pemilihan No.669/Pokja-A/-1.796.2/V/2019. Nama Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru Dan selaku pemenang PT. Karuniaguna Intisemesta. Harga Penawaran Rp.88.527.908.491,05. Diduga sarat dengan “KKN”. mulai dari proses Lelang hingga pekerjaan Phisik diduga terjadi pengurangan volume dan terjadi kerugian Negara”. Juga sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada Kejaksaan dan juga melalui pemberitaan media masa, juga hingga sekarang tidak ada reaksi.
Anton P mengatakan, “sudah melaporkan terkait kegiatan Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda diduga melebihi kebutuhan senilai Rp 3.436.076.160,00 membebani keuangan daerah atau tidak wajar. Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga kini belum ada tindak lanjutnya. kemungkinan besar kita akan tindak lanjuti langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Anton P
.
Dikatakan, “laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Made Sudarmawan SH, MH dengan No. 091/S/Laporan/TPK/LSM-ANTARA/II/2021. Lampiran: 1 (satu) set. Perihal :Laporan tanggal laporan pengiriman surat: 18 February 2021. Untuk kegiatan pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda. Berdasarkan LHP BPK-Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dugaan kerugian Negara Rp.3.436.076.160 Tahun Anggaran 2018,” ucap Anton P.
“Setelah beberapa bulan kembali kita mempertanyakan langsung kepada Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dan kita diarahkan dan memberikan no. penerimaan surat: B.840/220221 Intel, “ tidak berapa lama, kita diterima dengan baik Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Mohamad Sofyan Iskandar Alam. Hanya saja, Anton mengatakan, “hingga sekarang tidak ada kabarnya lagi, “hilang bagaikan ditelan bumi atau jangan-jangan laporan tersebut sudah masuk angin,” ungkap Anton kecewa.
Hasil penelusuran dan investigasi Tim di lapangan. Pasalnya kegiatan Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda Melebihi Kebutuhan senilai Rp 3.436.076.160,00 membebani keuangan daerah atau tidak wajar Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Patut dipertanyakan kredibilitasnya selaku KPA/PPK,”Ujarnya.
.
Begitu juga dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2018. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara selaku PPK/KPA, tidak cermat dalam meng-input dan menentukan komponen di dalam e-budgeting,”.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting, antara lain:
Pasal 3 yang menyatakan bahwa Proses penyusunan APBD/Perubahan APBD melalui e-budgeting dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: angka (1) Tahapan perencanaan, meliputi: huruf b. Pengusulan komponen dan kode rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai kebutuhan SKPD/ UKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan, bahwa Pengusulan komponen belanja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf dan ayat (2) huruf disampaikan kepada Kepala BPAD melalui website apbd.jakarta.go.id
Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penambahan komponen belanja baru dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: huruf a. Komponen belanja yang diusulkan belum ada dalam e-budgeting yang dapat diakses melalui website apbd.jakarta.go.id.
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (SDPRKP Jakarta Utara) telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal atas pekerjaan Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp5.076.836.127,00 dan telah direalisasikan senilaian Rp3.757.227.059,00
Mengacu pada, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakayt dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, sebagai PPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 dan Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman SDPRKP Jakarta Utara sebagai PPTK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SDPRKP Jakarta Utara Nomor 01 Tahun 2018.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda, pemilihan item di e-budgeting dilakukan Operator e-budgeting Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara sesuai arahan PPK. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disahkan 26 September 2018.
Dengan pagu anggaran adalah senilai Rp5.076.836.127,00 (termasuk PPN 10%), yang berasal dari aplikasi e-budgeting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perhitungan 15mx10 m x 10 titik x Rp3.076.870,00. Ironisnya dilapangan bahwa jumlah yang dilaksanakan dilapangan tidak sampai 10 titik dan melainkan dibawah.
Pekerjaan Pembangunan Parkir Motor Rusun Marunda dilaksanakan oleh PT SBK melalui Kontrak Nomor 563/-1.796.32 tanggal 1 November 2018 senilai Rp 3.757.227.059,00, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender (1 November s.d. 20 Desember 2018).
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 676/HE.ST-I/XII/2018, 20 Desember 2018. Pekerjaan telah dibayar lunas sesuai SP2D Nomor 024340/SP2D/XII/2018, 26 Desember 2018 senilai Rp 3.757.227.059,00.
Apabila dibandingkan antara rincian pada ASB e-budgeting dengan KAK Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda maka anggaran dialokasikan lebih
tinggi dari kebutuhan senilai Rp 2.082.470,40/m2. Nilai ASB per m². Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda (sebelum PPN) seharusnya adalah Rp 994.399,98 (Rp 3.076.870,38 – Rp2.082.470,40).
Hasil perhitungan di atas, nilai yang seharusnya menjadi pagu anggaran adalah Rp 1.640.759.967,00 (Rp 994.399,98 x 1.500 m2 + PPN 10%). Dengan demikian, nilai pagu anggaran lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp 3.436.076.160,00 (Rp 5.076.836.127,00 – Rp 1.640.759.967,00).
Kondisi tersebut mengakibatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp3.436.076.160,00.
Ketua DPD LIPRI (Lemba Independen Pemerhati Reformasi Indonesia), Angkat bicara terkait kinerja Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Chairul Lantip selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Selvi Mandagi patut dipertanyakan, tidak sesuai integritas dan juga sumpah dan janji sebagai pejabat yang digaji dari uang rakyat,” tegasnya. CAS Simanjuntak.
“Untuk itu, kami minta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memanggil PPK dan PPTK-nya untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya yang notabene telah terjadi kerugian negara,” ujar CAS Simanjuntak di lokasi Parkir Rusun Marunda.
CAS Simanjuntak kaget dan beberapa kali memepertanyakan kepada setiap warga Rusun Marunda. Namun “Ironisnya di lapangan jumlah yang dilaksanakan tidak sampai 10 titik, melainkan hanya 5 titik dan berikut bukti photo berdasarkan bukti maupun hasil penelusuran di lapangan. Itupun patut menjadi pertanyaan, kami laporkan kepada APH sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Jokowi, “Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat dikorupsi kepada selurauh jajararannya mulai dari atas hingga kebawah,”tegas Ketua DPD LSM LIPRI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir.Chairul Lantip tidak bisa dihubungi, begitu juga dengan PPTK nya, Selvi Mandagi, bahkan pesan singkat yang dikirim lewat WhastApp miliknya juga tidak direspon.Selasa (27/07/2021) tepat pukul 18:51 Wib.. (Parulian/Timbul).