Walinagari Pasar Lama Air Haji Dilaporkan Wartawan, LSM Karena Melakukan Pengancaman

“FPII Korwil Pessel Didampingi Sejumlah Awak Media dan LSM, Resmi Melaporkan Walinagari Pasar Lama Air Haji Ke Polres Pesisir Selatan. Karena Megancam Wartawan dan LSM.”

SUMBAR, jayaposnews.co.id — FPII  pesisir selatan didampingi awak media dan LSM, membuat laporan kasus pengancaman LSM dan awak Media yang dilakukan Walinagari Pasar Lama Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Laporan langsung diterima Kanit SPKT IPTU Nawir Polres Pesisir Selatan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Dalam laporan ini kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK KOMNAS PUSAT yang di wakili Zulhakim dan mengatakan, bahwa laporan ini dibuat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada awak media dan LSM yang melakukan konfirmasi.

Terpisah, sekretaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Kabupaten Pesisir Selatan, Robi Hermanto mengatakan, bahwa tugas awak  media dan LSM adalah melakukan sosial kontrol dan dalam menjalankan tugasnya dan mereka di lindungi Undang-undang:
1.Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
2.Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang hak lembaga sosial kontrol bagi pejabat aparatur   negara dan masyarakat PP RI No.68 tahun 1999 tentang hak investigasi dan konfirmasi indikasi adanya penyimpanan.

3.PP.No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam sosial kontrol dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap agar laporan kami ini Kapolres Pesisir Selatan, segera menindak lanjuti setelah masuk laporan kami, apa lagi akhir-akhir ini mangkin banyak kekerasan terhadap Insan Pers yang terjadi di setiap daerah di Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selanjutnya kami meminta kepada Kapolres untuk memanggil Walinagari Pasar Lama Air Haji untuk diminta keterangannya, terkait permasalahan ini, karena kami menganggap ini sudah bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat didenda Rp 500 juta dan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Nantinya kami  media-media yang bernaung di  bawah FPII (Forum Pers Independent Indonesia) dan AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan melakukan aksi damai di Polres Pesisir Selatan, agar kasus ini segera di tindak lanjuti,” papar Robi. (Redaksi JPN)

Sumber FPII Pessel

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *