Kasudin Perumahan Jakarta Utara Ir. Chairul Lantip Dinilai Tak Tersentuh Hukum

JAKARTA, Jaya Pos News – Sekretaris LSM ANTARA mengatakan, terkait laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, hingga saat ini belum ditindak lanjuti, bahkan dikatakan, sejumlah LSM juga sudah beberapa kali melaporkan  kegiatan  Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2018 s/d 2019, kepada Kejaksaan, namun laporan pengaduan  tersebut tidak jelas sampai sekarang,”ujar Anton P.

Dikatakan, “laporan pengaduan kepada Kejaksaan Jakarta Utara dengan No: 091/ S/Laporan/TPK/LSM-ANTARA/II/2019. Lampiran 1 (satu) set. Perihal tanggal 18 Februari 2021, dugaan telah terjadi kerugian/penyimpangan anggaran senilai Rp.3.436.076.160 terkait kegiatan Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda sebanyak 10 titik tahun anggaran 2018,”

Ikhitisar LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 Nomor : 09/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.5/01/2020.Tanggal: 30 January 2020.  Dalam temuan tersebut, wawancara yang dilakukan BPK kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen tgl 10 Oktober 2019, bahwa PPK telah menetapkan pagu anggaran dengan nilai Rp.5.076.836.127,00( termasuk PPN 10%) dengan menggunakan e-budgeting Pemerintah Provinsi DKI dengan perhitungan 15 m x 10 m x 10 titik x Rp.3.076870,00 (tidak termasuk PPN 10 %).

Untuk Kegitan Pekerjaan Pembangunan Parkir Motor di UPPRS Marunda. Selaku  pelaksana PT.SBK (Sumber Bayak Kreasi) beralamat Jakarta Timur. Kontrak Nomor : 563/-1.796.32, 1 November 2018 senilai Rp 3.757.227.059.00 (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan  selama 50 hari kalender (1 Nov s/d 20 Desember 2018).

Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 676/HE.ST-I /XII/2018, 20 Desember 2018 dan pekerjaan telah dibayar lunas sesuai SP2D No. 024340/SP2D/XII/2018, 26 Desember 2018 senilai Rp 3.757.227.059,00.

Ironisnya, berdasarkan Pemeriksaan atas Penganggaran Pekerjaan Parkir Motor di UPPRS Rusun Marunda diketahui bahwa :
Penganggaran Pekerjaan Pembangunan Parkir Motor di UPPRS Marunda menggunakan ASB untuk  “per 1 m² Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir “senilai Rp.3.076.870.00”.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen rincian e-budgeting dan wawancara BPK kepada staf BPAD pada pada 28 November 2019 diketahui bahwa ASB tersebut merupakan ASB yang di-input oleh Dinas  Perumahan dan Gedung Pemda (DPGB) pada  tahun 2015. Hasil koreksi aritmatika atas nilai ASB per m² Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir diketahui bahwa nilai ASB per m² setelah dikoreksi aritmatika senilai Rp.3.062.679.29, sehingga terdapat selisih senilai Rp 14.191.00 (Rp3.076.870.00- Rp3.062.679,29).Rincian komponen ASB untuk “per 1 m² Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir.

Untuk  “ 1 m ² Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir senilai Rp.3.076.870,3/m² yang sudah tercantum pada e-budgeting, maka SKPD, diantaranya jumlah lantai dimensi dan kualitas struktur . Akibat tidak  adanya  rincian yang digunakan, anggaran harus di kembalikan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SiLPA). Sementara SKPD tidak menggunakan  ASB (jumlah lantai dan kelengkapan struktur, arsitek, dan MEP yang berbeda) maka SKPD dapat melakukan input sendiri pada sistem e-budgeting .

Terkait pemeriksaan  yang dituangkan PPK pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan gambar rencana diketahui bahwa parkir motor di UPPRS Marunda hanya membutuhkan satu lantai.Dan apabila menggunakan rincian komponen  ASB “1 m² Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir  “Maka biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan satu lantai parkir motor senilai Rp.994.399,89.”

Parkiran Motor di Blok C- 3. Tidak Berfungsi dan Menghambur-hamburkan Uang Rakyat Ironisnya Lagi Terjadi “ Penggelembungan harga/ Mark-Up” .

Bila dibandingkan dengan rincian pada ASB e-budgeting dengan KAK Pembangunan Parkir Motor di UPPRS Marunda, maka anggaran dialokasikan lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp.2.082,470,40/m². Nilai ASB per m² Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda (sebelum PPN), seharusnya adalah Rp 994.399,98 (Rp 3.076.870,38- Rp 2.082.470,40).

Dengan hasil perhitungan di atas, nilai yang seharusnya menjadi pagu anggaran adalah Rp 1.640.759.967,00 (Rp 994.399,98 x 1.500 m² + PPN 10%).  Artinya, nilai pagu anggaran lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp 3.436.076.160,00 (Rp.4.076.836.127,00-Rp 1,640.759.967.00.

Hal tersebut, diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melebihi electronic budgeting.

Anton  P mengatakan, “Presiden Joko Widodo sudah berulangkali  mengingatkan kepada seluruh Jajarannya, bahkan di daerah agar mengelola keuangan dengan berasas pada kepentingan rakyat. Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat di korupsi.

“Harus benar-benar dipastikan, bahwa tidak ada  satu rupiah pun uang rakyat dalam APBN dan APBD yang dikorupsi, ini perlu digaris bawahi. Itu pernyatan tegas  Presiden Republik Indonesia Jokowi kepada seluruh jajarannya hingga ketingkat terendah,” ujar Anto P.

Tidak hanya itu, Anton P mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diduga telah “masuk angin” dan  patut dipertanyakan, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, hingga sampai sekarang belum ditindak lanjutn, dan tidak tertutup kemungkinan laporan yang dilaporkan sejumlah LSM, juga tidak ditindak lanjuti,” ujarnya.

“Pada hal  7 pesan penting Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin untuk pejabat baru yang baru dilantik dengan sumpah jabatan 14 pejabat baru di lingkungan Kejakasaan Agung, Rabu (17/2/2010).

Tidak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 45 pejabat eselon II salah satunya yang dilantik adalah Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban dan dipundak saudara,” pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Anton P.

“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala kemampuan dan manajerial, pengetahuan yang sudah dimiliki dengan diimbangi nilai-nilai ahlak, moral dan dIsplin yang tinggi,  sehingga keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan,” tegasnya.

“Saya yakin dengan capabilytas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dan menghadirkan kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritasi, profesionalisme, modern dan berhati nurani serta berjiwa sosial  melayani di tengah masyarakat dan juga memberikan beberapa pokok penekanan  7 tugas yang harus dilaksanakan,” tegas Burhanuddin pada saat pelantikan pejabat baru, Kamis (29/07/2021). Di Jl. Sultan Hasunuddin Jakarta Selatan.

Anton P sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan sangat tepat, Febri Adriansyah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dan mengucapkan selamat bertugas di DKI Jakarta,” ucapnya.

Hanya saja. Anton P sangat menyesalkan terkait kinerja Kejari Jakarta Utara. Terbukti beberapa kegiatan Tahun 2019, ditenggarai sarat dengan KKN, seperti kegiatan-kegiatan itu, namun adem-adem saja tuh, sampai sekarang.antara lain : :

PT.Bumi Aceh Citra Persada  Nama Kegiatan Peningkatan sarana prasarana dan utilitas di kelurahan Kali Baru Dan selaku pemenang Harga Penawaran Rp.47.303.699.517,45..  Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP):   No.1031/BAHP/B/VI/2019, sarat dengan “KKN mulai dari  perencanaan, proses  Lelang hingga pekerjaan phisik,  diduga terjadi pengurangan volume dan terjadi kerugian Negara.
 
PT. Karuniaguna Intisemesta Nama Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru Dan selaku pemenang. Harga Penawaran Rp.88.527.908.491,05.. Berita Acara Hasil Pemilihan( BAHP). No.669/Pokja-A/-1.796.2/V/2019.Disinyalir telah terjdi konsfirasi tingkat tinggi “KKN”. mulai dari proses Lelang hingga pekerjaan Phisik diduga terjadi pengurangan volume dan kerugian Negara sesuai La[oran  Hasil Pemeriksaan BPK”.

Hal ini juga sudah dilaporkan beberapa LSM  kepada Kejaksaan, bahkan melalui pemberitaan media masa, hingga sekarang tidak ditindak lanjuti. Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ?” ujar Anton P lagi.

“Tidak tertutup kemungkinan,  akan kita tindak lanjuti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.” Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya

Kendati demikian, Anton P mengaku, enggan untuk menyebut sosok kuat di belakang Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kawasan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Chairul Lantip dan Selvy Mandagi tidak tersentuh hukum,” ungkapnya dengan sedikit kesal.  

Sebab, dia menilai kebenaran akan segera terungkap, mantan Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung,” Ali Patta, Ali terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk proyek pengawasan peningkatan jalan yang di Suku Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Utara, sesuai dengan keterangan tertulisnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang (13 Februari 2019). Dikutip dari berbagai mass media.

“Dia (Ir.Chairul Lantip dan Selvy Mandagi )juga bermasalah. Masyarakat sudah pintar menilai juga. Jadi, kita lihat saja sepandai-pandai tupai melompak, sekali waktu jatuh juga, cepat atau lambat semua akan terungkap, “tambahnya. 

Anton P mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti dugaan kasus korupsi di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara,dan juga  untuk anggaran 2019 di nilai telah terjadi kerugian negara,”ujarnya;

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Jakarta Utara, Ir. Chairul Lantip tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga, dengan PPTK, sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak meresponnya. (Parulian/Timbul/Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *