“Diprediksi Jakarta 10 Tahun ke Depan Akan Tenggelam Akibat Pelanggaran Aturan.”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Sejumlah fihak mempertanyakan terkait bangunan di Jl, Yos Sudarso No.9 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamtan Koja Jakarta Utara. Dengan kegiatan Mendirikan Bangunan Baru (sementara berjangka-Red).
Penggunaan Usaha. No. IMB: 55/C.37B/31.72/-1.785.51/2019. 22 Pebruary 2019, milik PT. MMI QQ. PT.PI II.
Berdasarkan izin yang dimiliki tahap ke 2. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. tanggal IMB: 17/C.37a/31.72.03.72.03.1004.01.007.K.1/1-1.785.51/2020, 23/3.2020. No. Konsultasi. TABG — AP: (Kosong). TABG: – (Kosong). TABG-ME (Kosong). Jumlah lantai: 24 Lantai, 1 Basement. Kantor dan Fasilitasnya.
Arsitektur: Ir.Tuty Zardania Hadjid. No. IPTB:109/C.40.1/31.74/-1.785.5/2018. Konstruksi; DR. Ir. Adang Surahman, MSc. No. IPTB:3683/C.40/31.74/-1.785.5/2019. Dengan slogan “Maju kotanya bahagia warganya.”
Berdasarkan penelusuran dan Investigasi di lapangan, diduga bangunan tersebut tidak sesuai aturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Antara lain :
Dugaan pelanggaran aturan sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.
Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah 2030.
Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung. melanggar izin, Sesuai Perda No.1 Tahun 2014 Pasal 618 Ayat (2) Dan di atur dalam Ketetapan Rencana Kota ( KRK ).
Undang-Undang No.28 Thn 2002 Tentang GSB. Pasal 13 Batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.
Dugaan pelanggaran Perda No.1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan melakukan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Antara Lain:
Pasal 72. Izin kegiatan pemanfaatan ruang adalah izin operasional yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang dalam sub zona tertentu sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 Izin Gangguan adalah izin tempat usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 76. Rencana zonasi adalah rencana pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya atau diarahkan bagi pengembangan fungsi lain serta menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya dan sebagainya.
Tidak hanya itu, terkait Setifikat Layak Fungsi (SLF) juga dipertanyakan antara lain:
Rekomendasi terkait SLF dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
Sertifikat Laik Operasi Pembangkit dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dari Dinas Perindustrian dan Energi.
Perizinan dari Dinas Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan: a.Pengesahan pemakaian proteksi kebakaran.b.Rekomendasi keselamatan kebaran
Perizinan dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.antara lain: a).pengesahan pemakaian pesawat tenaga produksi. b)pengesahan pemakaian bejana tekan. c).pengesahan pemakainan instalasi penyalur petir. d).pengesahan pemakaian pesawat angkat dan angkut (Lift,Eskalator,gondola).e).pemakain instalasi listrik. F).pemakaian pesawat uap. g).Berita Acara hasil pemeriksaan dan pengujian keamanan alat.
Kewajiban membuat sumur resapan air hujan (SRAH) dan foto SRAH DAN tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Dilancir dari laman Liputan6.com, Jakarta.Terkait dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang menyinggung potensi DKI Jakarta tenggelam dalam 10 tahun ke depan.
Prediksi itu disampaikan Joe Biden dalam pidatonya di hadapan para pemimpin badan intelijen di AS pada 27 Juli 2021 lalu. Orang nomor satu di Negeri Paman Sam itu menyebut, bahwa Jakarta terancam tenggelam akibat perubahan iklim yang tengah melanda dunia.
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengibaratkan pernyataan Biden soal ancaman Jakarta tenggalam. Sebab, prediksi Jakarta akan tenggelam sejatinya sudah lama digaungkan.
Menurut Yayat, potensi Jakarta tenggelam tidak hanya dipicu peningkatan permukaan air laut akibat pemanasan global yang menyebabkan mencairnya es di kutub utara. Potensi itu diperparah dengan penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air tanah besar-besaran,” kata Yayat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).
“Adanya investasi dalam skala besar seperti industri perhotelan, perkantoran, perbelanjaan yang butuh air dalam skala besar itu tidak mampu disediakan oleh perusahaan daerah, sehingga semuanya mengambil jalan pintas,” tutur dia.
Kondisi ini yang membuat permukaan tanah di Jakarta terus menurun setiap tahunnya. Dia mengingatkan bahwa penurunan permukaan tanah juga akan berdampak pada bencana banjir ketika musim hujan tiba.
“Kalau tidak mampu dihentikan ya susah. Maka ada jalan tengah Jakarta melakukan redistribusi fungsi, dipindahkan misalnya fungsi-fungsi digeser ke kota sekitarnya, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel atau apapun. Sekala industri besar, perkantoran jasa besar itu butuh air lebih banyak.
Pertanyaannya, apakah kita akan terus menerus membiarkan pengambilan air tanah berlangsung. Nah, itu PR terbesar untuk menyelamatkan Jakarta,” kata Yayat.
Dugaan adanya pelanggaran terkait bangunan tersebut menjadi pertanyaan, dan bagaimana dengan pengawasan di lapangan, siapakah yang akan bertanggung jawab? Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, tidak daoay dihubungi, baik melalui WhatsApp-nya, belum direspon, Kamis (6/08/2021). (Parulian).