Kinerja Kasatpol PP Cilincing “Tidak Becus” Lahan Jalur Hijau Dijadikan Lokasi Usaha Pemotongan Mobil

Jakarta, Jaya Pos News
Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma dituding tidak becus dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Bahkan terkesan ada pembiaran kepada masyarakat mengalihfungsikan lahan jalur hijau untuk kepentingan pribadi.  
Seperti sebuah usaha pemotongan dan srub mobil di lahan jalur hijau kolong Jembatan Lestari Jalan Inspeksi Kali Drain kelurahan Cilincing terkesan dibiarkan seolah tidak ada masalah. Padahal lahan usaha yang digunakan adalah jelas-jelas lahan jalur Jalur hijau dan merupakan bagian yang termasuk dalam ruang terbuka hijau publik.

Usaha pemotongan mobil tersebut hingga saat ini masih tetap beroperasi menjalankan kegiatan usahanya. Dan pihak Satpol PP Cilincing terkesan tutup mata, bahkan diduga kuat antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait sudah saling mengenal dan sering berkomunikasi. 

Sementara itu, pemanfaatan jalur hijau sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 05/PRT/M/2008, dinyatakan bahwa jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lensekap lainya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan. Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun lahan pendirian kegiatan usaha, seperti usaha pemotongan mobil di lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing.

Patut diduga bahwa kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Andryan  Polma tidak becus untuk mengamankan atau mengawasi lahan jalur hijau dari warga nakal yang mementingkan kepentingannya sendiri.

“Lahan jalur hijau jalan haruslah difungsikan menjadi lahan tanaman hijau dan sebagai ruang terbuka publik. Jangan lahan itu dijadikan jadi lahan usaha milik pribadi,” ujar seorang warga Cilincing dan minta namanya tidak disebutkan kepada wartawan, Jumat (5/8).

Sementara itu, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menjelaskan, bahwa masyarakat tidak boleh membangun bangunan pada jalur hijau.  Larangan itu tertuang dalam Perda DKI No 8 tahun 2007, pada pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau maupun taman. Dan pada pasal 20 dan 36 disebutkan tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas bagi yang melanggar.    

Larangan alih fungsi lahan jalur hijau lanjut Nirwono, dalam penjelasan pasal 29 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, digunakan untuk kepentingan umum. “Jalur hijau antara lain, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai,” katanya. (rs)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *