Jakarta, Jaya Pos News
Ditengah tengah gencarnya pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memerangi ancaman virus corona 19, berbagai keputusan dengan alokasi anggaran sangat besar diambil untuk mencegah penularan virus semakin meluas di masyarakat. Mulai dari pemberlakuan PSBB hingga penerapan PPKM darurat dan berlanjut dengan PPKM level 4 untuk wilayah Jakarta.
Dimana mobilitas warga sangat dibatasi dengan berbagai aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta sanksi bagi yang melanggar, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Masyarakat kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah disanksi denda administrative sebesar Rp 250.000 dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Untuk pelaku usaha, diatur jam buka dan tutup dengan aturan prokes ketat.
Untuk usaha penjaja makanan dan minuman misalnya, diminta benar-benar menerapkan aturan prokes bagi pelaku usaha maupun kepada knsumen pelanggannya.
Penerapan prokes masa PPKM, Satpol PP memiliki peran sangat penting, bahkan sebagai garda terdepan dibantu TNI dan Polri dalam penerapan aturan prokes, baik larangan berkerumun, berkelompok, mamakai masker ketika keluar rumah maupun pembatasan kegiatan usaha masyarakat.
Pada Jumat (6/8) malam, Satuan Polsek Cilincing bersama Satpol PP dan unsur TNI menggelar patroli bersama di Jalan Tanah Merdeka, Jalan Raya Cilincing, Jalan Komplek Dewa Kembar, Jalan Kebantenan, Jalan Kesatriaan Cilincing, Jalan Sungai Landak Cilincing, Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain dan Kp Baru Cilincing.
Namun dalam patroli tersebut, sebuah warung kopi (Warkop) Mabar di Jalan Kebantenan No 8A RT 001 RW 002 kelurahan Semper Timur lolos dari pantauan patrol bersama. Sementara Warkop ini cukup ramai pengunjung.
Warga yang mengetahui kegiatan patroli tersebut mengaku heran dan mempertanyakan, kenapa warkop Mabar tidak disinggahi petugas saat patroli. Namun dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik warkop itu.
“Penertiban terhadap operasional usaha masyarakat tidak boleh tebang pilih. Jika melanggar prokes, ya ditindak,” kata seorang warga kepada wartawan Minggu (8/8) di Cilincing.
Tempat usaha yang dipantau saat patroli, yakni Café Sajem Jalan Kali Cakung Drain, Café Rawamalang, Café Koljem dalam keadaan tutup. Café Kopi Broto, Warnet Gamers, Kopacino Café, Warung nasi goring, RM Sambel Cocolan dan Warung Sate Ayam di Jalan Kesatriaan, diberikan sanksi teguran tertulis. (Rosid/ts)