Jakarta, Jaya Pos News
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pejabat maupun petugas dilarang mewajibkan vaksinasi sebagai syarat bagi warga mengambil bantuan social (bansos).
Kelurahan atau wilayah perangkat kerja manapun tidak diperkenankan mewajibkan warga untuk vaksin sebelum megambil bantuan social. “Kalau dianjurkan vaksin setelah mengambil bansos, itu bagus,” kata Anis di Jakarta, Jumat (6/8).
Anis menjelaskan, penyaluran bantuan sosial termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan, tidak boleh ada persyaratan khusus, apalagi bansos merupakan hak bagi warga terdampak PPKM level 4 di Jakarta.
Karena itu, Lurah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara Benhard Ellying House sepertinya harus menarik kembali surat edaranya yang mewajibkan warga penerima bantuan sosial (bansos) harus menunjukkan surat bukti vaksin saat pengambilan bansos pemerintah.
Surat edaran Nomor 129/-071.48 Lurah Semper Barat tentang Pemberitahuan Vaksinasi, disampaikan kepada Ketua RW 001 sampai dengan RW 017 dan para ketua RT, bahwa warga yang sudah ditetapkan sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi covid 19.
Bagi warga yang ditetapkan sebagai penerima vaksin dan tidak mengikuti, dapat di sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial gratis dan bansos dari pemerintah. Harus melampirkan surat vaksin untuk setiap pengajuan permohonan pelayanan administrasi pemerintah.
“Surat edaran itu harus ditarik kembali, itu meresahkan bagi warga. Apalagi soal bansos, itu kan bantuan kemanusiaan sifatnya. Jadi lurah tidak berwenang atau berhak menahan bansos bagi warga penerima yang belum vaksin,” kata Jefri, warga Kebon Baru, Semper Barat, Sabtu (7/8). {Rosid/ts)