Satpol PP Cilincing Tertibkan Pemotongan Mobil di Lahan Jalur Hijau

Jakarta, Jaya Pos News
Masyarakat yang memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan jalan jalur hijau untuk kegiatan usaha atau kepentingan pribadinya tidak dibenarkan. Pasalnya lahan jalur hijau itu adalah merupakan ruang terbuka hijau umum bagi masyarakat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 12 Perda ini, disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH) jalur hijau maupun taman. Tidak boleh membangun bangunan apapun, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.    
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma kepada Jaya Pos News, di Cilincing, Kamis (12/8).
Dia mencontohkan, usaha pemotongan kepala mobil kontainer di kawasan kolong jembatan Jalan Sungai Landak Ujung, Cilincing telah dilakukan penertiban usaha tersebut secara persuasif. Petugas Satpol PP Cilincing dilapangan bersama pemilik, memindahkan barang-barang usaha dari lokasi lahan jalur hijau.
“Kita tertibkan secara persuasif dan bertahap dilapangan karena alokasi anggaran penertiban kegiatan usaha itu tidak ada. Yang pasti kita tetap lakukan pembersihan lahan, dan pihak media silahkan melihat dilapangan, dan sampai sekarang masih berjalan pembersihanya,” ungkap Polma, Kamis (12/8).
Pantauan Jaya Pos News, bahwa penertiban atau pembersihan lahan pemotongan kepala mobil kontainer masih berlangsung. Tim anggota Satpol PP dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Tugas Pengendali Satpol PP Cilincing H Lukman dan Kasatgas Satpol PP kelurahan Cilincing, Sarip pada, Kamis.     
Sementara itu, pemanfaatan jalur hijau sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 05/PRT/M/2008, dinyatakan bahwa jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lensekap lainya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun lahan pendirian kegiatan usaha, seperti usaha pemotongan mobil di lahan jalur hijau kawasan kolong jembatan Jalan Sungai Lanak Ujung, Cilincing. (Rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *