Jakarta, Jaya Pos News
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Lintas Jaya penertiban kenderaan umum dan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat kenderaan.
Operasi yang dikomandoi oleh Sulaeman ini, digelar di dua lokasi berbeda, yakni di dekat warung jengkol seberang terminal Pulo Gadung Jalan Raya Bekasi dan di seberang PTC Jalan Raya Bekasi, Pengangsaan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/8).
Sejumlah kenderaan umum dan barang yang terjaring razia, diperiksa kelengkapan surat kenderaan, antara lain Buku Trayek, Stiker KIR, STNK, SIM, Kartu Pengawasan dan kelaikan kenderaan angkutan. Bagi kenderaan yang kedapatan tidak memiliki surat-surat lengkap langsung ditertibkan.
Diberitakan sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara melakukan operasi penertiban kenderaan roda dua di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya pada Senin (9/8). Sebanyak 21 kenderaan roda dua diangkut ke kantor Sudinhub karena parkir tidak pada tempatnya.
Kasudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, sebelum penindakan dilakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Mengingatkan kepada pengendara untuk memarkir kenderaanya dilokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur dan spanduk larangan parkir sekitar CBD.
“Untuk diproses lebih lanjut dan sebagai efek jera, seluruhnya kami bawa ke kantor. Kami juga bekerjasama dengan Satlantas Polres Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Harlem, didampingi Kasie Pengendali dan Operasional Sudinhub Kota Jakarta Utara, Agus Prasetio. (Rosid/ts)