Sosok 2 Pensiunan Jenderal Jadi Terdakwa Korupsi PT. Asabri

JAKARTA, jayaposnews.co.id — Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua Jenderal Purnawirawan diduga sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun. Jumat (13/8/2021).
Dua pensiunan Jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Sesuai hasil Audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu diduga melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka. Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021). (Red) 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *