KOTA BEKASI, Jaya Pos News — Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Ungkap kasus Penipuan dan atau Penggelapan R4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, berdasarkan ;
1. Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/58-BK /K/VIII/2021/sek.Bks Kota 11 Agustus 2021;
A. Waktu Kejadian : Hari Sabtu 22 Mei 2021. B. Tempat Kejadian : Kp.Dua Jl.Patriot Jalan Patriot dalam RT 04/21, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi.
C. Pelapor: Novita Indahyani, Jkt, 11 Nopember 1985, Islam, Kary.swasta Al: Kp.dua Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
D. Saksi-saksi: 1.Nama. : Dion Kurnia Putra, 30 Thn, Islam, Al: Sd pelapor. 2.Nama : Marlina, 29 Thn, Islam, Al: Sd pelapor.
F. Identitas Pelaku: Wilis Anjani, Pr, Subang 20 September 1990, Islam, Wiraswasta, Al: Kp.Poncol RT 03/03, Ds.Gandasari, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi.
G. Kronologis Kejadian : Pada 22 Mei 2021 Pelaku menyewa kendaraan korban dgn biaya sewa Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hari namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak dpt mengembalikan kendaraan tsb dan oelaku tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tsb. Lalu Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Arfa Wahid, SH akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dr keterangan pelaku bahwa kendaraan2 tersebut telah di gadaikan ke daerah Muara gembong dan Subang hingga akhirnya Barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
H. Barang Bukti: – 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Calya No.Pol : B 2827 KOW – 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza No.Pol : B 2768 KOJ – 1 (satu) unit mobil Merk Toyoya Calya No.Pol : D 1407 UAO – 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Zigra No.Pol : 2017 KOW.
RTL : – Melakukan pemeriksaan saksi saksi; – Melakukan pemeriksaan Tersangka; – Melakukan Penyitaan barang bukti; – Melakukan Penahanan tersangka; – Melakukan Pemberkasan; – Berkas Perkara Lanjut JPU. (Timbul Sinaga)