Tim Intelijen Kejagung Berhasil Membekuk Mengaku Jaksa Yang Diduga Melakukan Penipuan

Jakarta, JayaPos News– Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH dalam Siaran Pers-nya mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah. Selasa (24/08/ 2021), pukul 02:22 WIB.


Identitas oknum yang mengaku Jaksa yang diduga melakukan penipuan yaitu Nama​​​: R. Rully Nuryawan, Tempat/tanggal lahir​: Purwokerto 25 Juli 1968, Jenis Kelamin​​: Laki-laki​, Alamat​​​: Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere, Agama​​​: Islam, Pekerjaan​​: Karyawan Swasta, Kewarganegaraan​: Indonesia
Pengamanan terhadap oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), serta oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan  dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan  telah dilakukan Swab Antigen.
Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai Jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan Republik Indonesia langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, untuk mengecek kebenarannya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum..Selasa (24/08/2021). (Timbul Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *