Jakarta, Jaya Pos News
Seorang pedagang di Blok CKS 016 Pasar Sindang, Koja, Jakarta Utara mengaku resah akibat kehilangan surat berharga miliknya berupa Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). Pedagang bernama Hj Masturoh mengaku kehilangan surat izin usahanya pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, di sepanjang Jalan Sindang, Koja.
Dia mengaku resah dan bingung akibat kehilangan surat izin usahanya itu. “Saya bingung selama ini dan tidak terpikir langsung untuk melaporkan kehilangan SIPTU itu ke kepolisian,” katanya.
Hj Masturoh baru merasa lega setelah melaporkan kejadian kehilangan surat-surat miliknya ke Polres Jakarta Utara pada Selasa (24/08/2021). “Laporan kehilangan SIPTU saya, diterima dan diproses melalui SPKT Polres Jakarta Utara, dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT, AKP IG Agus Widjajanto SH,” ungkap Hj Masturoh.
Laporan surat kehilangan Nomor : 4104/B/VIII/2021/RESJU atas nama H Iksan, berlokasi di Pasar Sindang Blok A Los CKS No.6 seluas 8,75 M2, terjadi Kamis 10 Juni 2021 sekitar Jalan Sindang Koja, kemudian disampaikan ke pengelola pasar.
Kepala Pasar Sindang lanjut Hj Masturoh, mengatakan akan membantunya memproses kembali SIPTU miliknya yang hilang. “Kita akan memproses untuk pembuatan SIPTU yang baru sebagai pengganti SIPTU ibu yang hilang,” kata Hj Maturoh menirukan ucapan Kepala Pasar Sindang kepadannya.
Hj Masturoh menambahkan, hubungan para pedagang dengan Kepala Pasar Sindang selama ini sangat baik. Kalau ada masalah di pasar, kepala pasar selalu sigap membantu dan menyelesaikannya dengan cepat.
“Kami beruntung punya kepala pasar yang mampu membina komunikasi yang baik dengan para pedagang. Bahkansetiap timbul masalah dilapangan, kepala pasar akan selalu hadir menyelesaikanya,” ujar pedagang lainya. (Rosid/ts)