Jakarta, Jaya Pos News — Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta Drs. Syaripudin, M.Si dan Kasudin LH Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi harus serius menangani masalah pencemaran lingkungan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dari limbah B3 yang dihasilkan PT Dua Kuda Indonesia.
“Kita meminta kepada kedua pejabat Lingkungan Hidup Jakarta ini bisa mengusut tuntas soal pembuangan limbah B3 dari PT Dua Kuda Indonesia. Jika perusahaan lalai menjalankan kewajibannya, harus ditindak tegas, agar ke depannya tidak terulang kembali,” ungkap sejumlah warga kepada Jaya Pos News di KBN Marunda, Selasa (24/8).
Kasudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan pihaknya melakukan verifikasi lapangan pada PT Dua Kuda Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara, Jalan Madiun Blok C-2 No. 11-13, Cilincing, Jakarta Utara.
“Sedang diproses dan dilakukan verifikasi lapangan. Jika PT Dua Kuda Indonesia tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase, akan diberikan tindakan tegas,” katanya, Selasa (24/8).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 97 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 103 dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkan.

Bila tapi tidak mengelola dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda Rp 1 sampai 3 miliar. Dan Pasal 104, setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan di denda Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara, Suparman mengatakan, hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa PT Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran.
“Kita temukan dua saluran terindikasi mencemari air melalui saluran pembuangannya. Yaitu saluran pembuangan air dari IPAL produksi dan air hujan,” kata Suparman, Senin (23/8).
Pihak PT Dua Kuda Indonesia mengakui jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase KBN Marunda telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. “Mereka mengatakan itu, tetapi hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” katanya.
Suparman menjelaskan, saluran kedua adalah saluran air hujan, dimana saluran dalam milik PT Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan tercampur kotoran. Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini adalah oli, minyak, lumpur dan lain-lain.
“Sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal. Jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini, kemudian dikeluarkan,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil verifikasi lapangan, PT Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3.
Kemudian pemasangan alat penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran. “Bila dalam satu minggu PT Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan melakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tandas Suparman. (Rosid/ts)