Satpol PP Cilincing Kembali Gelar Tibmask

Jakarta, jayaposnews co.id – Kebijakan pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat sejak awal penerapan PSBB hingga masa pemberlakuan PPKM dari level 4 hingga ke level 3 saat ini di Jakarta, tak lain tujuanya adalah untuk menekan atau menghambat penyebaran covid 19 di tengah-tengah masyarakat.
Selain membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat, juga dilakukan vaksinasi massal kepada warga Jakarta. Satpol PP Pemprov DKI Jakarta sebagai aparatur penegakan Perda, Peraturan dan Kebijakan Gubernur serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sejalan dengan tugas pokok tersebut, Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kembali melaksanakan operasi tertib masker (Tibmask) dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) tingkat Kecamatan Cilincing. Kali ini digelar di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (2/9).

Sebanyak 20 warga terjaring dalam operasi Tibmask ini, 19 orang pelanggar di sanksi social membersihkan fasilitas umum dan 1 orang di sanksi denda administrasi sebesar Rp 150.000. Dan petugas yang diterjunkan sebanyak 20 personil, diantaranya 19 personil dari Satpol PP dan 2 anggota Polsek Cilincing. Sebagai komandan operasi adalah Kasatpel PP Kelurahan Semper Barat, M Iqbal. 

Operasi Tibmask ini sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP dalam masa pemberlakukan PPKM di Jakarta. Langkah ini sesuai perintah Perda Prov DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021, Ingub No 39 Tahun 2021 dan Kepgub DKI Jakarta No 1026 Tahun 2021. (rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *