Diminta Kepolisian Mengusut Tuntas Dugaan Pemalsuaan Dokumen Yang Dilakukan PT. AkuLaku

JAKARTA, Jaya Pos News  — Kejadian yang menimpa saudari Sabariah Panggabean yang mengalami kerugian dari pihak AkuLaku sampai saat ini belum tuntas.

Saudari Sabariah Panggabean Jadi korban Pemalsuan Dokumen  dari perusahaan Pinjaman atau Financial PT. Akulaku yang berdomisili di Jakarta.
Korban mengetahui pemalsuan setelah mengecek ulang dokumen Perjanjian Pembiayaan no. 11110109190039 setelah 6 bulan dirumahnya Bojong Menteng Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Dokumen yang pernah di tanda tangani tidak sesuai atau berbeda dari yang pernah mereka tanda-tangani pada 25 September 2019.
Korban mengingat sewaktu penanda-tanganan dari Bagian Survey AkuLaku yang berkunjung ke rumah Sabariah Panggabean, dan dipaksa menanda-tangani 6 lembar kertas kosong di atas bermeterai untuk melengkapi persyaratan. Korban pada saat itu tidak menaruh curiga, percaya saja atas tindakan dari pihak Akulaku.
Ternyata ke 6 lembar kertas kosong yang ditanda-tangani Sabariah Panggabean yang diisi tim survey diduga dilakukan untuk penipuan dan pemalsuan. Semua kertas kosong yang sudah ditanda-tangani tidak pernah diperlihatkan dan dibacakan isinya kepada Sabariah. Melihat gelagat para petugas PT. Akulaku itu mencurigakan, Sabariah-pun minta dibatalkan pinjaman tersebut, tetapi petugas Akulaku itu tidak mau membatalkan dengan alasan sudah mau dicairkan dana pinjaman Sabariah.

Sabariah merasa kecewa langsung menghubungi Media Jaya Pos News, Selasa (21/09/21) hingga menjelaskan, bahwa sewaktu memeriksa dokumen Perjanjian pinjaman, tanda-tangan saya berbeda diduga dipalsukan dan nama suami saya tidak tertera dikontrak perjanjian melainkan dibuat nama orang lain yaitu, Muhammad iqbal yang sama sekali tidak saya kenal, tutur Sabariah.
Setelah menyadari perbuatan dari Akulaku, korban langsung melakukan klaim untuk memperjelas dokumen kontrak yang pernah di tanda-tangani dan tidak direspon dengan baik. Bahkan korban mendapat intimidasi dari AkuLaku dengan perkataan, “Ibu tidak bisa lapor-lapor ke Polisi dan ibu bisa dikenakan Pencemaran nama baik dan bisa masuk Penjara,” ungkap Sabariah.
Atas kejadian ini, Korban sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke pihak Kepolisian 02 Februari 2021. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/598/ll/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan Perkara Pemalsuan. korban merasa kecewa berat dengan kinerja Aparat terkait karena Laporan dari bulan Februari 2021 sampai September 2021, laporan ke Polisi itu tidak diketahui juntrungannya, bak dipetieskan atau tidak ditindak lanjuti. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *