JAKARTA, jayaposnews.co.id — Pelaksanaan Pekerjaan Jalan dan Pekerjaan Saluran JL.Lenteng Agung Tahun Anggaran (TA) 2021 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan No.Kontrak.003/SPK/-AGCIRAN /VI/2021. Konsultan Pengawas PT. Duta Cipta Consul Tindo, patut dipertanyaan dan misterius.
Pasalnya, ”bahwa pekerjaan menurut pengakuan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan No. Surat 181/Perk- LSM BERKIBAR/IX/2021.Tgl. 27 Agustus perihal klarifikasi pelaksanaan pembangunan Jembatan, diduga tidak ditender,” tegas Ketua Umum LSM BERKIBAR
Dikatakan, sesuai Kode RUP: 28571486. Nama Paket.Pembangunan Jembatan Sejajar Rel Pasar Minggu Jakarta Selatan (Pekerjaan Fisik). Satuan Kerja Dinas Bina Marga, Tahun Anggaran 2021. Sumber Dana APBD, Dengan Pagu Anggaran Rp.6.021.386.130, metode pemilihan tender,” ujar Sariman.
“Pokok permasalah pada pelaksanaan Jemabatan Sejajar Rel Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Pekerjaan Phisik), tidak ditender Penangung-jawab Anggaran (PA) Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan diduga melanggar Perpres No.12 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pengadaan barang/Jasa Pasal 8 huruf c dan Pasal 9, diduga telah terjadi penyimpangan, mengacu pada kode RUP 28571486.
Nama Paket Pembangunan Jembatan Sejajar Rel Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tender dirubah menjadi kegiatan Pelebaran dan Pekerjaan Saluran Jalan Lenteng Agung tidak ditender. “Fakta di lapangan, untuk kegiatan Pelebaran dan Pekerjaan Saluran Jalan Lenteng Agung tahun anggaran 2021, dengan No. Kontrak.003/SPK/-AGCIRAN /VI/2021.”
“Ironisnya, yang terjadi di lapangan, sesuai kode RUP 28571486 Nama Paket Pembangunan Jembatan Sejajar Rel Pasar,Jakarta Selatan (Pekerjaan phisik), dirubah menjadi Pelebaran Jalan dan Pekerjaan Jalan Lenteng Agung. Tidak hanya itu, Nilai HPS dan Harga Penawaran menjadi pertanyaan,” tegas Sariman.
Berkaitan dengan surat No.181/Perk-LSM BERKIBAR/IX/2021 kepala Dinas Bina Marga melalui Sekretaris Dinas Bina Marga menjawab, sesuai dengan No: 2947/-079. Surat Klarifikasi LSM BERKIBAR, 3 September 2021, 27 Agustus 2021, antara lain:
Pekerjaan Pelebaran Jalan dan Saluran dengan Lokasi Jl.Lenteng Agung Raya Sisi Timur adalah merupakan kewajiban yang dilaksanakan sesuai SIPPT atas nama pengembang PT.Dekakarya Graha Lestari.
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut bukan bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta dan proses pengadaan barang dan jasa dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dilakukan oleh pengembang.
Kegiatan pelebaran jalan dan saluran pada lokasi JL.Lenteng Agung Raya bukan merupakan bagian dari pembangunan jembatan sejajar Rel Pasar Minggu.
Penelusuran di lapangan, secara kasat mata, pada saat kegiatan berlangsung tidak menggunakan safety K3. Salah satu hak mendasar bagi pekerja di Indonesia yang wajib dimiliki adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) apalagi kegiatan tersebut di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sepertinya, slogan K3 di Provinsi DKI Jakarta, hanya Lips Service, begitu juga dengan SOP (Standard Operating Procedure ) sebagai acuan pelaksana K3. Terbukti di lokasi kegiatan tidak ditemukan pagar sementara dari seng gelombang Tinggi 2 Meter, belum lagi anggaran pembuatan Seng Gelombang.
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta , Hari Nungro tidak menjawab konfirmasi, terkait pertanyaan Pekerjaan Pelebaran dan Saluran JL. Lenteng Agung Raya Sisi Timur, adalah merupakan kewajiban yang dilaksanakan sesuai SIPPT atas nama pengembang PT.Dekakarya Graha Lestari.
Fakta di lapangan yang melakukan pelaksanaan di lapangan adalah PT. Agciri Teknik. saat dihubungi via WhatsApp Minggu. (26/09/2021), tepat pukul 12:51 Wib. Namun tidak ada jawaban. Hal tersebut patut dipertanyakan. (Parulian)