Membela Hak Asasinya, LBP Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya

“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Pintu maaf Luhut masih terbuka untuk Haris Azhar dan Fatia.”

JAKARTA, Jaya Pos News — Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) masih membuka pintu maaf buat Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melaporkan kedua aktivis ini ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai telah memfitnah dirinya. Pekan depan, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski kasusnya sudah bergulir di kepolisian, ternyata Luhut Binsar Pandjaitan masih membuka pintu maaf kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang pun mengungkapkan syarat sederhana agar Haris Azhar dan Fatia mendapat maaf dari Luhut.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia dilaporkan usai memberikan pernyataan via Youtube terkait dugaan keterlibatan Lihut Binsar Pandjaitan di Tambang Emas Papua.
Pintu Maaf Luhut Binsar Pandjaitan Selalu Terbuka Lebar untuk Haris Azhar dan Fatia, Ini Syaratnya, pintu maaf dari Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar.
Asalkan, Haris Azhar diminta agar meminta maaf atas konten Youtubenya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidianti yang dianggap memuat berita kebohongan.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal sudah mengajukan mediasi terhadap Haris dan Fatia atas konten Youtube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!’.
Namun kata Juniver, tawaran mediasi itu tak disambut baik. “Kami sudah tahu apa yang disampaikan tidak benar, kok jadi kami ini yang disuruh menghadap. Oleh karena itu maka prosesnya diselesaikan secara proses hukum,” tutur Juniver dikonfirmasi Minggu (25/9/2021).
Kata Juniver, Luhut selalu membuka peluang pengakuan permintaan maaf dari Haris dan Fatia. Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.
Selain itu, Haris dan Fatia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka ke publik atas konten tersebut. “Dia hanya koreksi jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu saja yang dia himbau,” jelasnya.
Luhut juga meminta agar Haris jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. “Iya silakan saja asal tulus minta maaf. Jangan berputar-putar,” kata Juniver.
Diberitakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Alasan Luhut Tak Bisa Terima. Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan somasi yang dilayangkan dua kali kepada Haris dirasa sudah cukup.
Bahkan, Luhut juga menegaskan tidak ada kebebasan yang absolut, tapi yang ada ialah kebebasan bertanggung jawab.
“Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, enggak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus, kan semua itu tidak ada kebebasan absolut.”
“Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab,” kata Luhut
Ingin Publik Figur Beri Pernyataan yang Bertanggung Jawab. Laporan ini dilayangkan Luhut karena ia memiliki hak untuk membela hak asasinya.
Luhut juga merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan Haris dan Fatia kepadanya. “Jadi saya punya hak juga membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada, dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada, jadi saya menuntut,” terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menginginkan agar laporan yang diajukannya bisa menjadi pembelajaran kepada publik. Agar orang-orang yang menjadi publik figur bisa lebih menahan diri untuk memberikan pernyataan yang bertanggung jawab.
“Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik.”
“Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab,” tutur Luhut.
Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
“Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan Pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.
“Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik,” terang Juniver.
Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengaku, langkah tersebut ia ambil setelah keduanya tidak pernah menggubris somasi agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.
Luhut menjelaskan, laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya, karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
“Sayakan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” terang Luhut. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *