Dugaan Bangunan Tanpa IMB Marak di Jalarta Utara, Jadi Ajang Pungli

JAKARTA, jayaposnews.co.id – Bangunan komersil 5 Unit Cluster Mini/Mini Townhouse Harga promo Rp.470 Jt /unit Jl. Swasembada 2 RT 04/RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
PTSP Kecamatan Tanjung Priok. Walden dengan tegas menjawab, bahwa bangunan 5 unit Cluster Mini/Mini Townhouse Hingga saat ini bangunan tersebut diduga belum memiliki IMB dan itupun kalau sesuai dengan prosedur, kemungkinan ada beberapa unit IMB yang kita keluarkan IMB bersyarat sesuai dengan aturan. Tapi yang jelas hingga saat ini ke 5 unit bangunan tersebut belum mengantongi IMB,” jelas Walden,. 


Dikatakan, “dulu ada yang minta tolong untuk dibantu pengurusan IMB-nya, tapi  karena persyaratannya (Sertifikat belum balik nama), tidak lengkap jadi saya tolak, dan untuk  saat ini belum memiliki IMB,” jelas Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok. Jumat. (10/09/2021), tepat pukul 13:Wib
Di tempat terpisah, Jl. Swasembada Rt 008/Rw 09. 2 unit bangunan diduga tidak memiliki IMB.  Menurut pengakuan Junaedy, bahwa bangunan tersebut sudah direkomtek. Namun hingga sekarang tidak jelas, sejauh mana bukti Rekomtek yang disampaikan Junaedy.
Begitu juga dengan Bangunan JL.Warakas I No.5 Rt 004/Rw 011 (Praktek Dokter) juga diduga tanpa IMB. Kelurahan Warakas. Sebelumnya, pengakuan Junaedy dan Dody bahwa bangunan tersebut sudah direkomtek ke Satpol-PP. Hingga berita ini diturunkan, malah  yang terjadi justru bangunan sudah ditempati oleh pemilik . Senin (6/09/2021).
“Bangunan tersebut sudah dua kali disegel, yang pertama segelnya tidak kelihatan, terakhir minggu kemarin juga kita lakukan penyegelan, tapi kegiatan masih tetap berjalan,” ujar Junaedy.
Menirutnya, bangunan tersebut sudah kita laporkan secara tertulis ke Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk  rekomtek ke Satpol- PP,” ujar Junaedy. Namun ketika diminta bukti rekomtek yang diajukan ke Satpol-PP dirinya berdalih, “itu rahasia dan tidak bisa diberikan,” jelasnya.
                      
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana tidak berhasil ditemuin di kantornya.
Hal yang sama juga,  Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi  Hadipratikno, ST.MM, terkait penyalahgunaan izin mendirikan Bangunan (IMB) di lapangan dan ratusan surat peringatan hingga surat segel yang dinilai hanya di atas kertas, namun fakta di lapangan tidak satupun bangunan yang melanggar izin ditindak secara fisik. Ketika dihubungi melalui WhatsApp  miliknya tidak bisa dihubungi, melainkan hanya contreng satu karena WhatsApp miliknya sudah di blokir. (Parulian).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *