JAKARTA, jayaposnews.co.id – Fenomena yang terjadi saat ini, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, saling lempar tanggung jawab. Padahal sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS (ASN) Kewajiban PNS. Pasal 3. Setiap PNS wajib : (1). Mengucapkan sumpah/Janji PNS. (2). Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.(3). Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdia, kesadaran, dan tanggung jawab. maupun Undang – Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasalnya, Ketika dipertanyakan kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin. terkait pencemaran Limbah Kimia PT Dua Kuda Indonesia akibat tidak dikelola dengan baik, jadi menuai pertanyaan dari sejumlah masyarakat.
“Info up date terakhir menunggu hasil Laboratorium atas verifikasi lapangan, tim Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara. (14 hari setelah pengajuan-), Hingga hari ini tinggal 1 pekan lagi,” ujar Syarifudin. Selasa.(18/8/2021). tepat pukul 08:47.Wib.
Di waktu berbeda, Hal tersebut juga dipertanyakan kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Hariadi, Dijawab, “segera ditindak Lanjuti monitoring dan verifikasi ke lapangan,” jelas Hariadi.
Tidak hanya itu, Kasie PKLB3 (Pengolahan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya Beracun/B3), Hendrik Sihombing, terkait limbah kimia PT Dua Kuda Indonesia, namun tidak direspon yang bersangkutan selaku yang membidangi Limbah B3
“Karena tidak kooperatif Pejabat yang berkompeten mulai dari Dinas Lingkunga Hidup Provinsi DKI Jakarta, hingga ke tingkat wilayah, patut dipertanyakan. Kenapa pada bungkam semua?” Tegas Ketua Umum LSM BERKIBAR.
Lebih lanjut dikatakan, mestinya sebagai Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap Lingkungan Hidup diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Antara Lain :
Pasal 65. (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2). Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 66 (1).Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kewajiban terhadap lingkungan Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam Pasal 67 (1). Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” demikian menurut Sariman.
Untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi laborarium Limbah Kimia PT.Dua Kuda Indonesia sesuai penjelasan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Drs. Syaripudin, M.Si , Saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat.(24/09/2021) tepat pukul 09:16 Wib, tidak dijawab.
Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Hariadi juga tidak dijawab, begitu juga dengan Kasie PKLB3, Hendrik Sihombing, juga tidak direspon.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Wartawan, belum berhasil menghubungi PT Dua Kuda Indonesia, sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Jajarannya dengan dugaan Limbah Kimia B3 yang saat ini menjadi momok yang menakutkan terhadap Lingkungan Hidup di Kawasan Berikat Nusantara, khususnya di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Parulian)