Usaha Illegal Penampungan Minyak Goreng Terus Beroperasi

KOTA BEKASI, Jaya Pos News  — Usaha penampungan minyak goreng berlokasi di sisi Jalan Ngurahrai Bekasi – Kalender Jakarta Timur tepatnya di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi itu setiap hari beroperasi tanpa tindakan dari pihak berwenang. Karenanya Erte pengelola penampungan atau pengepulan minyak goreng itu bertingkah, kendati usahanya yang diduga keras illegal.
Usaha penampungan atau penumpukan minyak goreng yang diturunkan para supir minyak goreng yang disebut istilahnya “KENCING” dan setiap mobil Tangki Minyak Goreng itu dapat menurunkan beberapa jirigen setiap Kencing yang ditampung bernama Erte itu. Setiap Mobil Tangki Minyak Goreng masuk ke dalam yang telah dibuat pagar seng keliling, sehingga orang tidap dapat menyaksikan saat menurunkan Minyak Goreng alias Minyak Makan itu.
Lokasi penampungan Minyak Goreng jika dipandang dari luar seperti Bengkel Mobil, karena terlihat banyak mobil rusak diparkir dan berbagai tumpukan ban bekas. Itulah dibuat untuk mengelabui masyarakat supaya tidak terlihat adanya Usaha Illegal pengepulan Minyak Goreng itu. Tetapi jika diperhatikan secara seksama, pasti akan menyaksikan banyaknya Mobil Tangki Minyak Goreng keluar masuk ke Bedeng yang dipagar seng tersebut.
Erte pengelola penumpukan Minyak Goreng itu mengatakan, selama Pandemi Covid-19 dia beralasan usahanya sepi, tetapi terlihat Mobil Tangki Minyak Goreng keluar masuk untuk menurunkan Minyak Goreng. Diduga sang Erye itu telah mengkordinasikan ke setiap pihak berwenang yang punya kewenangan untuk menutup usaha illegal tersebut. Sehingga bisa beroperasi tanpa ada gangguan dari manapun, bahkan usahanya itu seolah-olah memiliki izin yang resmi.
Pengakuan sang Erte pengelola penumpukan Minyak Goreng itu mengatakan, pernah dilaporkan masyarakat hingga tidak beropeersi beberapa lama. Entah kenapa lagi Erte itu bisa beroperasi, sampai sekarang tetap beroperasi.
Selama ini pihak Satpol – PP Kecamatan Bekasi Barat selaku petugas penertiban di lingkungan Bekasi Barat tidak pernah terlihat mengambil tindakan, seakan ada pembiaran kendati usaha itu illegal. Demikian juga pihak Kepolisian baik Polsek Bekasi Barat maupun Pokrestro Bekasi Kota tidak pernah mengambil tindakan kepada pengusaha pengepulan Minyak Goreng yang jelas-jelas tidak punya izin operasional. Tampaknya untuk menertibkan usaha yang diduga illegal penumpukan Minyak Goreng itu harus turun tangan dari Polda Metro Jaya, ujar salah seorang waega Bekasi Barat.
Informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa Minyak Goreng yang ditimbun itu dijual lagi ke setiap pasar dengan kemasan tersendiri. Oleh karena itu masyarakat semakin curiga Minyak Goreng yang dikumpul dari berbagi Mobil Tengki Minyak Goreng dipasarkan dengan kemasan tertentu. Dan dikatakan bagaimana sterilisasi Minyak Goreng dan diduga tidak melalui Pemeriksaan atau Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), sehingga dikhawatirkan sterilisasi Minyak Goreng tersebut tidak layak. (TS/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *