JAKARTA, jayaposnews.co.id — Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam siaran Persnya mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (28/10/2021) di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: 1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI. 2. H selaku Direktur PT. Summit Paper Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI. 3. IS selaku Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH, kepada Awak Media. (Parulian).