Jakarta, Jayaposnews.co.id – Penerapan PPKM Jakarta turun dari level 2 ke level 1. Sejumlah perubahan aturan juga terjadi untuk menyesuaikan stasus penanganan virus corona (Covid-9) tersebut.
Penurunan status PPKM di Jakarta, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut adalah aturan-aturan PPKM level 1 yang diterapkan di Jakarta, yakni, mengatur kapasitas kantor sektor non esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pelonggaran waktu makan di restoran atau tempat makan lain pada level 1 tidak ada durasi. Kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas. Dalam pengaturan teknisnya PPKM Level 1 Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang penanganan Covid 19. Langkah ini sesuai dengan bunyi Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam PPKM Level 1.
Kapasitas pengunjung 100 persen juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengoperasian kapasitas pengunjung 100 persen di mal tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk aturan resepsi pernikahan dibolehkan kapasitas maksimal 75 persen. Tidak ada juga keterangan soal boleh-tidaknya makan di tempat.
Adapun selama PPKM level 1, kapasitas yang ditambah adalah kegiatan seni, yang juga diizinkan 75 persen dengan menerapkan prokes ketat dan aplikasi PeduliLindungi. (Rosid/TS)