JAKARTA, Jayaposnews.co.id — Pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang atas nama Nana Juhariah Oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 07.30 – 13.30 Wib, Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengamankan DPO Terpidana Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang atas nama Nana Juhariah yang diamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 1863K/Pid. SUS/2014, 3 Juni 2015 Kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah sebagai berikut:
1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
Identitas terpidana sebagai berikut: Nama Lengkap, Nana Juharah, Tempat Lahir Bekasi, 6 September 1993 Umur 28 tahun/Jenis Kelamin Perempuan/Kewarganegaraan: Kebangsaan Indonesia Tempat Tinggal Jalan Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur dan Alamat Kosan Laksamana IX A No.1 Renon. Agama. Islam, Pekerjaan, Tidak Bekerja. Pendidikan SMA.
Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah permohonan Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terpidana Nana Juhariah. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Denpasar Menetapkan Terpidana Nana Juhariah sebagai Dafyar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, upaya lain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim Nota Dinas (Nodis) kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan pengajuan Pemantauan dan Penangkapan atas nama terpidana Nana Juhariah, 20 September 2021, sebagai tindak lanjut dari Nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan), 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan terpidana atas nama Nana Juhariah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Tim gabungan Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan pemantauan kurang lebih selama 3 minggu terakhir dan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Puncaknya pada, Sabtu 6 Nopember 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan Pengamanan DPO atas nama Nana Juhariah di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805. Saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar bersama DPO atas nama Nana Juhariah telah bertolak ke Bali dengan mematuhi Protokol Kesehatan melalui Swab Antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19 dan pada pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai. Untuk selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Membawa Terpidana Nana Juhariah menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.
Keberhasilan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nana Juhariah serta menjalankan Eksekusi Putusan Pidana tingkat Kasasi merupakan buah sinergitas Tim gabungan Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polrestabes Surabaya dan sejumlah petugas di Bandara Juanda dan Bandara Ngurah Rai, menunjukkan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi orang yang bersalah di negeri ini, serta buah kerja keras Tim gabungan Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani Putusan Pidana. (Parulian)