Polsek Cilincing Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Sukapura, Kamis (2/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AI alias BJG (30) dan A alias DWR (24) dijebloskan ke sel tahanan, sementara barang bukti kejahatan diamankan di Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung mengatakan, dibekuknya maling motor itu usai pihaknya mendapat laporan dari GR yang menjadi korban curanmor. Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/10/21) pukul 01.30 WIB di Ex Pasar Bebek Jalan Marunda Maknur, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.  
Berdasarkan keterangan korban, ia bersama rekannya pulang kerja dari PT Fortune di daerah Rorotan, berboncengan sepeda motor Fibo B 3340 UDS. Pada saat melintas di TKP dihadang oleh kedua pelaku dan 3 orang lainnya, yang salah satunya adalah perempuan dengan menggunakan 3 sepeda motor.
Modus operandi pelaku Curanmor, pelaku 1 menghampiri korban dan meminta korban dan temanya turun dari sepeda motor, mengajak ngobrol dengan berpura-pura menagih hutang. Saat korban lengah, pelaku 2 mengambil sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas R Manurung.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cilincing juga berhasil membekuk pelaku Curanmor berinisial RS (25) di daerah Rorotan pada Rabu (24/11/21). Pelaku dibekuk usai mendapat laporan dari FSR (26) yang menjadi korban curanmor.
Pengakuan pelaku, saat itu sekitar pukul 14.30 WIB, korbannya tengah memarkirkan kendaraanya di Jalan Rorotan Raya III, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (22/11/2021). 
Selanjutnya, pelaku RS bersama rekannya YL yang saat ini masih dalam pengejaran, berboncengan motor menghampiri kendaraan roda dua milik korban. Pelaku RS mendekati motor korban dan langsung merusak rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil membawa motor korban.
Pelaku RS ditangkap sekitar 3 Km dari TKP. Sedangkan pelaku YL berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah lebih dari delapan kali melakukan curanmor di wilayah hukum Cilincing. (Rosid/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *