DPN PERADI SAI Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

Jakarta Jayaposnews.co.id – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Suara Advokad Indonesia (SAI) mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Sejak awal PERADI SAI telah memberikan masukan kepada Menteri Agraria termasuk ada sejumlah anggota advokad yang jadi kuasa dari korban mafia tanah.
Betul-betul harus ada kesungguhan dari aparat penegak hukum. Kenapa kesungguhan ini, karena modusnya sebenarnya sudah diketahui. Modusnya itu paling tidak 3 yang sudah diketahui. Pertama penggandaan, ini ada yang asli dan palsu.
Kedua, ada dua sertifikat yang masing-masing asli, jadi satu ngak palsu tapi juga dikeluarkan oleh BPN dan kedua, satu asli dan satu lagi asli juga. Modus ketiga, satu asli dan asli, asli palsu dan dua duanya palsu.
“Inilah modusnya di mafia peradilan kaitanya dengan yang namannya kepemilikan sertifikat itu berdasarkan kajian PERADI SAI yang banyak terjadi di masyarakat,” terang Patra Zen kepada wartawan saat menghadiri Muscab pertama DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Selasa (28/12/21) di Hotel Ibis Styles Sunter Jakarta Utara.
Ada sertifikat, satu asli satu palsu, keduanya sama-sama asli diterbitkan oleh BPN dan ketiga memang itu sertifikat adalah palsu. Dengan modus yang demikian itu lanjut Patra Zen, diperlukan kesungguhan dari semua aparat penegak hukum memberantas mafia tahah. Masalahnya sudah tau, tinggal kesungguhan dari aparat penegak hukum sama BPN seperti harapkan masyarakat.
Patra mencontohkan, ada putusan pengadilan menyatakan bahwa ini sertifikat palsu lalu disampaikan ke BPN. Proses untuk mencabut sertifikat palsu ini membutuhkan waktu. Itukan harsunya tidak butuh waktu lama prosesnya kalau betul-betul ada kesungguhan. “Kalau ada kesungguhan tidak sampai seminggu orang tinggal coret kok,” katanya.
DPN PERADI SAI lanjut Patra Zen, sangat mendukung program pemerintah dalam progam PTSL yang diberikan ke masyarakat supaya bisa terdokumentasi dan tersertifikasi. Masyarakat yang megang sertifikat kalau masih ada mafia tetap ada rasa kawatir, apalagi jika tidak megang pasti tambah kawatir.
“Kalau masyarakat sudah megang sertifikat dari BPN dan tidak kawatir, itulah yang namanya berhasil membongkar dan memberantas mafia tanah,” katanya.
Keberhasilan Mabes Polri dalam mengungkap mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, dan penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka diapresisasi oleh DPN PERADI SAI. Penetapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.
Para tersangka diduga bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat. Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim. Dan proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abudul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).
Adapun kesepuluh tersangka yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, pegawai BPN Warsono, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pada 12 April 2021, polisi juga telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat, RD, sebagai tersangka karena membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate.
Maraknya kasus mafia tanah juga membuat warga Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merasa resah. Pasalnya sudah 3 tahun lebih setelah dilakukan pengukuran program PTSL oleh BPN Jakarta Utara di wilayah ini, namun hingga saat ini tidak ada hasilnya.
Warga menduga program pengukuran PTSL itu hanyalah akal-akalan pihak BPN Jakarta Utara untuk kepentingan pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah. Belakangan diketahui setelah sebahagian wilayah Kampung Sawah RW 011 terkena jalur tol Cibitung Cilincing, oleh BPN memunculkan tiga nama sebagai pemilik tanah yang mereka akui.
Ketiga nama tersebut adalah, Aisyah, PT Terang Bulan, PT Granito dan Ali Darmadi. Bagi warga yang lahanya terkena jalur tol hanya diberikan uang penggantian bangunan saja. Namun sebagian warga yang terkena imbas tol bersama ribuan warga lainya yang tidak terkena jalur dengan tegas menolak hanya ganti rugi bangunan dan harus berikut dengan tanah.(Rosid/Tulus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *