Tanggul Cipangodokan Rp2,92 Miliar Retak, Kabid SDA DBMSDA Tangerang Bungkam

TANGERANG, Jayaposnews — Proyek pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2,92 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan retakan pada sejumlah titik dinding tanggul. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

Berdasarkan dokumentasi kondisi lapangan, retakan pada struktur tanggul memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, pengawasan, dan ketahanan konstruksi. Terlebih, bangunan tersebut disebut belum lama selesai dikerjakan.

Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp sejak pekan lalu. Konfirmasi tersebut mencakup kondisi retakan, spesifikasi teknis, sistem pembuangan air pada dinding tanggul, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pejabat terkait.

Sikap belum merespons tersebut membuat sejumlah pertanyaan teknis belum terjawab. Meski demikian, tidak adanya tanggapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi proyek, pembangunan Tanggul Cipangodokan dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp2.922.958.600. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ibro Putra dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Selain retakan, kondisi tinggi turap yang diperkirakan sekitar 270 sentimeter serta belum terlihatnya lubang pembuangan air (weep holes) juga menjadi catatan yang perlu diperiksa. Namun, kesesuaian tinggi turap dan kebutuhan sistem drainase harus dinilai berdasarkan gambar kerja, spesifikasi kontrak, kondisi tanah, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.

Retakan pada bangunan tidak serta-merta membuktikan kegagalan konstruksi. Meski demikian, temuan tersebut patut ditindaklanjuti, terutama apabila muncul pada bangunan yang baru selesai dikerjakan dan berfungsi menahan tekanan tanah serta aliran air.

PPK, konsultan pengawas, dan DBMSDA Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan mutu pekerjaan, penyebab retakan, serta tanggung jawab penyedia jasa apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap kontrak dan spesifikasi teknis.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cacat mutu, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Audit maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.

Uang APBD yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan anggaran publik. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa infrastruktur dibangun sesuai spesifikasi dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid SDA DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari DBMSDA, PPK, konsultan pengawas, maupun CV Ibro Putra untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(tohang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *