Proyek Drainase Kutabaru Rp2,6 Miliar Disorot, CV Mahardika Artha Gemilang Terancam Dievaluasi hingga Blacklist

KABUPATEN TANGERANG,JAYAPOSNEWS – Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan drainase Jalan Raya Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2.607.819.900 yang dikerjakan CV Mahardika Artha Gemilang menuai sorotan tajam. Sejumlah persoalan teknis di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, pengawasan, serta tanggung jawab pelaksana proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Namun, nilai kontrak miliaran rupiah itu kini menjadi perhatian menyusul dugaan pemasangan beton pracetak jenis U-ditch di dalam galian berlumpur, tanpa terlihat proses pengeringan (dewatering) yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesiapan dasar saluran dan kualitas pemasangan beton.
Selain itu, sejumlah unit beton pracetak yang dilaporkan mengalami keretakan tetap terlihat terpasang. Jika kondisi tersebut terbukti memengaruhi kekuatan struktur, material yang bermasalah harus diperiksa dan ditangani sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemasangan U-ditch yang dinilai tidak rata dan kurang presisi pada sejumlah bagian. Kondisi sambungan tersebut perlu diperiksa oleh konsultan pengawas dan tenaga teknis berwenang untuk memastikan kesesuaian elevasi, kondisi alas, serta kekuatan konstruksi.
Di sisi lain, aktivitas pekerjaan juga dikeluhkan karena menimbulkan penyempitan badan jalan dan kemacetan di Jalan Raya Kutabaru. Pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung menjadi hal penting agar kegiatan proyek tidak membahayakan pengguna jalan maupun menghambat mobilitas warga.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut dipertanyakan. Apabila galian terbuka di dekat jalur lalu lintas hanya dibatasi tali plastik tanpa pengamanan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat. Pelaksana proyek wajib memastikan rambu peringatan, pembatas area kerja, serta pengamanan lalu lintas sesuai risiko di lapangan.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana. Konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga perlu memberikan penjelasan mengenai pengendalian mutu dan pengawasan pekerjaan sesuai tugas serta kewenangannya.
Jika ditemukan penyimpangan dari spesifikasi teknis, perlu dipastikan apakah hal tersebut telah dicatat dalam laporan pengawasan dan apakah tindakan korektif sudah diperintahkan. Dugaan kelalaian tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat mendesak DBMSDA Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi dasar galian, metode pemasangan, mutu beton pracetak, sambungan antarelemen, serta penerapan K3. Audit teknis independen juga dapat dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,6 miliar, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kontrak atau kegagalan memenuhi spesifikasi, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Evaluasi kinerja hingga kemungkinan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap CV Mahardika Artha Gemilang patut dipertimbangkan apabila persyaratan hukum dan bukti pelanggaran terpenuhi. Sanksi tersebut harus melalui prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, PPK, PPTK, maupun DBMSDA Kabupaten Tangerang masih diperlukan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang disorot tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan fungsi drainase justru menyisakan persoalan mutu, keselamatan, dan potensi pemborosan anggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(tohang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *