TANGERANG SELATAN, JAYAPOSNEWS – Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase Jalan Pahlawan Seribu yang dikerjakan CV Karya Pelita Abadi menuai sorotan. Proyek senilai Rp9,4 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu diduga bermasalah dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemadatan tanah, hingga kondisi struktur beton.




Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (19/10/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Pekerjaan di tepi jalan juga terpantau minim pengamanan, tanpa barikade maupun rambu peringatan yang memadai untuk melindungi pekerja dan pengguna jalan.
Pengawasan Lapangan Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada pelaksana lapangan bernama Mumun, yang menurut keterangan seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, jarang berada di lokasi proyek.
“Pengawas jarang ke sini, namanya Mumun. Kalaupun datang, langsung pergi entah ke mana,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.
Dari pengamatan visual, permukaan tanah urugan tampak bergelombang dan pemadatannya belum terlihat meyakinkan. Pekerja tersebut menyatakan pemadatan telah dilakukan menggunakan alat stamper. Namun, kondisi visual di lapangan menimbulkan pertanyaan apakah pemadatan sudah memenuhi spesifikasi teknis. Kepastiannya perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan hasil pengujian kepadatan tanah.
Jika pemadatan tidak memenuhi persyaratan, tanah urugan berpotensi mengalami penurunan atau perubahan permukaan, terutama ketika terkena air hujan.
Retakan Beton Jadi Alarm Teknis
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah terlihatnya retakan vertikal cukup lebar pada bagian dinding penahan atau balok beton di area depan pekerjaan.
Retakan tersebut perlu diperiksa oleh tenaga ahli untuk memastikan penyebab dan tingkat risikonya. Kemungkinan penyebabnya dapat berupa penyusutan beton, pergerakan tanah, penurunan fondasi, atau faktor teknis lainnya. Tanpa pemeriksaan lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut mengancam kestabilan struktur.
Selain itu, pemasangan paving block yang rapat mengelilingi batang pohon besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan ruang tumbuh akar dan pengelolaan air. Perencanaan yang tidak tepat berpotensi menyebabkan kerusakan permukaan pedestrian di kemudian hari.
Kadis PUPR Belum Merespons
Proyek ini tercatat menggunakan kontrak Nomor 600.1.8/233/SPK/RPDRJ-PS/BBM/DPUPR/2026, dengan nilai Rp9.405.464.000, waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak kontrak 10 Juli 2026, serta konsultan pengawas PT Karaya Jaya Konsultan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., telah dihubungi melalui pesan singkat untuk dimintai klarifikasi terkait temuan lapangan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Belum adanya respons tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran. Meski demikian, klarifikasi dari pihak dinas, kontraktor, dan konsultan pengawas diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan semata.
Publik berhak mengetahui apakah penerapan K3, mutu beton, pemadatan tanah, serta pengawasan pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Dinas PUPR Provinsi Banten juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, proyek yang dibiayai dari uang rakyat bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Keselamatan pekerja, mutu konstruksi, dan pertanggungjawaban anggaran harus menjadi prioritas. Jangan sampai infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan dan potensi kerugian di kemudian hari.(tohang)
![]()


