TANGERANG, Jayaposnews – Persoalan pembangunan tandon air dan sistem drainase di kawasan perumahan Suvarna Sutera kembali menjadi sorotan. Pengawasan terhadap kewajiban pengembang dinilai perlu dipertanyakan, menyusul belum adanya informasi terbuka mengenai penyelesaian rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang yang diterbitkan sejak 18 Agustus 2022.
Sorotan tersebut mengarah kepada PT Delta Mega Persada selaku pihak pengembang. Publik mempertanyakan apakah kewajiban pembangunan tandon air dan pembenahan sistem drainase telah direalisasikan sesuai rekomendasi DPRD, atau justru masih sebatas komitmen yang belum dapat dibuktikan secara terbuka.
Pembangunan kawasan perumahan berskala besar harus diimbangi dengan sistem pengelolaan air dan drainase yang memadai. Jika kapasitas tampungan air dan saluran pembuangan tidak sesuai dengan perkembangan kawasan, risiko genangan hingga banjir dapat berdampak terhadap lingkungan dan permukiman warga di sekitarnya.
Selain persoalan infrastruktur pengendali air, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut diterbitkan pada 2015 juga perlu dievaluasi relevansinya. Mengingat pembangunan kawasan terus berkembang, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan yang berjalan masih sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan kegiatan atau skala pembangunan yang memenuhi kriteria perubahan persetujuan lingkungan, pengembang wajib menempuh mekanisme perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan hasil evaluasi dan status persetujuan lingkungan kawasan tersebut.
Pengawasan DLHK dan DPRD Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada 2025 yang disebut mengaku tidak mengetahui adanya rekomendasi DPRD tahun 2022.
Jika benar demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi dan kesinambungan pengawasan terhadap kewajiban pengembang.
Mengapa rekomendasi lembaga legislatif yang telah diterbitkan sejak 2022 tidak diketahui oleh pejabat teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup? Apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, dievaluasi, atau justru tidak pernah dipantau secara serius?
Istilah “masuk angin” yang muncul dalam kritik publik terhadap pengawasan ini harus dipahami sebagai ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan tindak lanjut, bukan tuduhan adanya suap, gratifikasi, maupun praktik korupsi. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik tersebut.
Namun, pemerintah dan pengembang tetap berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, setidaknya terdapat lima persoalan yang perlu dijawab oleh Pemkab Tangerang, DLHK, DPRD, dan manajemen PT Delta Mega Persada:
Mengapa rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang tertanggal 18 Agustus 2022 belum disertai laporan penyelesaian yang dapat diakses masyarakat?
Apakah PT Delta Mega Persada telah merealisasikan pembangunan tandon air dan pembenahan sistem drainase sesuai rekomendasi tersebut?
Mengapa pejabat DLHK pada 2025 disebut tidak mengetahui adanya rekomendasi DPRD tahun 2022?
Apakah Pemkab Tangerang telah melakukan evaluasi, pemeriksaan lapangan, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan?
Kapan DPRD akan membuka hasil pengawasan dan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas tindak lanjut rekomendasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban konkret.
Pemerintah perlu membuka dokumen rekomendasi, hasil pemeriksaan, berita acara pengawasan, serta bukti pelaksanaan kewajiban pengembang agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah banjir terjadi dan warga menjadi korban. Pengawasan lingkungan seharusnya menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar respons setelah persoalan muncul.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi terbaru yang dapat diverifikasi mengenai penyelesaian seluruh rekomendasi DPRD tahun 2022, termasuk realisasi pembangunan tandon air dan pembenahan drainase oleh PT Delta Mega Persada.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dan pengembang dalam melindungi keselamatan serta kepentingan masyarakat.(tohang)
![]()


