KABUPATEN TANGERANG, Jayaposnews – Proyek lanjutan pembangunan drainase di Jalan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2,6 miliar menuai sorotan. Pemasangan beton pracetak jenis U-ditch terlihat berlangsung di dalam galian yang masih dipenuhi genangan air bercampur lumpur, Selasa (13/10/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kesiapan dasar saluran, metode pemasangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Tanpa pemeriksaan teknis, kualitas konstruksi belum dapat dipastikan. Namun, kondisi lapangan itu semestinya menjadi perhatian serius pengawas dan dinas terkait.



Imam, yang mengaku bertugas mengawal ekskavator di lokasi, menyebut tingginya debit air menjadi kendala dalam pengerjaan lapisan dasar. Ia juga menyebut H. Syahroni asal Keronjo sebagai kontraktor pelaksana.
Sorotan tak hanya tertuju pada metode pemasangan beton. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Ironisnya, saat pemantauan berlangsung, kontraktor, pengawas lapangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang tidak terlihat di lokasi. Meski ketidakhadiran saat pemantauan tidak otomatis membuktikan lemahnya pengawasan, keberadaan dan efektivitas pengawasan teknis tetap perlu dijelaskan.
Sorotan juga mengarah kepada Yawan Duriyawan, Kabid Drainase pada dinas terkait. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler telah dilakukan beberapa kali, tetapi hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Persoalan lain muncul dari dampak pekerjaan terhadap aktivitas ekonomi warga. Sejumlah pemilik toko mengeluhkan pekerjaan yang disebut telah berlangsung hampir dua minggu, sementara aktivitas usaha mereka terganggu.
“Sudah hampir dua minggu belum selesai. Usaha kami tidak bisa berjalan normal dan omzet menurun drastis,” ujar salah seorang pemilik toko.
Keluhan tersebut menambah daftar persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait pengaturan pelaksanaan proyek agar pekerjaan infrastruktur tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Mahardika Artha Gemilang dengan nilai kontrak Rp2.607.819.900 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Dengan nilai kontrak miliaran rupiah yang bersumber dari APBD, transparansi dan pengawasan teknis menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Dinas terkait perlu menjelaskan metode penanganan genangan, kesiapan lapisan dasar sebelum pemasangan U-ditch, penerapan K3, serta langkah pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau kontrak, pihak terkait harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk melakukan perbaikan jika diperlukan.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai upaya pemerintah daerah memastikan kualitas pekerjaan dan meminimalkan dampak proyek terhadap kegiatan usaha warga.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum diperoleh. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.(tohang)
![]()


