Tiang Pancang Hibah di Proyek Turap Cirarab Rp2,75 Miliar Dipertanyakan, Dokumen Pengadaan Disorot

TANGERANG, JAYAPOSNEWS– Penggunaan tiang pancang hibah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam proyek pembangunan Turap Kali Cirarab, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2,75 miliar dari APBD Provinsi Banten 2026 menuai sorotan. Pasalnya, informasi mengenai material hibah tersebut tidak tercantum pada papan proyek.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., membenarkan penggunaan tiang pancang bantuan Kementerian PU melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan, anggaran proyek digunakan antara lain untuk pekerjaan bronjong, beton, mobilisasi, dan pemasangan tiang pancang.

Namun, dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor BAPP/10142682000/Pokja.355-DPUPR-PK//BPBJ/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi rujukan dalam pemberitaan ini tidak mencantumkan informasi mengenai hibah tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan material hibah dalam dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta kontrak pekerjaan, termasuk dasar perhitungan biaya mobilisasi dan pemasangannya.

Pengamat konstruksi sekaligus Ketua DPP Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak, mempertanyakan kelayakan tiang pancang yang disebut telah berusia sekitar 10 tahun serta kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan.

“Apakah barang tersebut menjamin keamanan? Apakah dalam dokumen pengadaan barang dan jasa tercantum penggunaan produk hibah?” ujarnya kepada Jurnalkota.com, Sabtu (17/10/2026).

Penggunaan material hibah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, status hibah, proses serah terima, kondisi teknis, dan kesesuaian spesifikasi perlu dibuktikan melalui dokumen resmi serta pemeriksaan teknis. Perhitungan biaya dalam kontrak juga perlu diperjelas untuk memastikan tidak terjadi pembebanan anggaran yang tidak semestinya.

Terpisah, Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Sury, SH, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten terkait penggunaan tiang pancang tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki nomor kontrak 600.1.4.1/SP.131.26-DPUPR/2026, ditandatangani pada 27 Juli 2026, dengan nilai kontrak Rp2.751.880.080 dan masa pelaksanaan 142 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan CV Wijaya Karsa dengan pengawasan PT Karya Pratama Konsulindo.

Hingga berita ini ditulis, penjelasan mengenai dokumen hibah, riwayat dan kelayakan tiang pancang, serta kesesuaiannya dengan kontrak masih diperlukan. Dinas PUPR Provinsi Banten diharapkan memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin transparansi anggaran, mutu konstruksi, dan keselamatan bangunan turap.(tohang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *