TANGERANG,JAYAPOS.CO.ID — Penanganan sebuah truk bernomor polisi BH 8259 YZ yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menuai tanda tanya. Pasalnya, setelah kendaraan tersebut diamankan jajaran Polres Metro Tangerang, muatannya justru dipindahkan ke truk lain bernomor polisi BH 8294 YZ.
Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi di lokasi pada Selasa (3/11/2026), terlihat sejumlah barang dalam bentuk kardus dipindahkan dari truk BH 8259 YZ ke kendaraan BH 8294 YZ.
Aktivitas pemindahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis muatan, status barang, serta prosedur pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang, Badruzzaman, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan sayur-mayur. Menurutnya, barang tersebut tidak boleh ditahan karena termasuk kebutuhan pokok.
Namun, keterangan tersebut justru berbeda dengan penjelasan Chandra, yang mengaku sebagai karyawan dan sedang bertugas melakukan pemindahan muatan.
Kepada redaksi, Chandra menyebut barang-barang tersebut merupakan barang bekas dari Press Jatiuwung, berupa gelas, piring, pecah beling, gula, serta berbagai perkakas dapur.
Perbedaan keterangan ini menjadi persoalan yang patut mendapat penjelasan. Sebab, berdasarkan keterangan Chandra, jenis barang yang dipindahkan bukan sayur-mayur sebagaimana disampaikan Kanit Lantas. Bahkan, keberadaan sayuran dalam muatan tersebut belum terlihat maupun teridentifikasi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi.
Ada Apa dengan Penanganan Perkara Ini?
Perbedaan informasi antara pejabat kepolisian dan pihak yang melakukan pemindahan barang bukan persoalan sepele. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai apa sebenarnya isi muatan truk tersebut dan atas dasar apa barang-barang itu dipindahkan.
Jika alasan pemindahan karena muatan merupakan kebutuhan pokok, kepolisian perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan identifikasi barang secara transparan. Sebaliknya, apabila muatan berupa barang bekas dan perkakas rumah tangga, perlu dijelaskan pula bagaimana status barang tersebut dalam penanganan perkara kecelakaan.
Persoalan lainnya, apakah pemindahan muatan tersebut telah melalui pemeriksaan, pendataan, dokumentasi, serta persetujuan penyidik yang menangani perkara?
Jangan sampai perbedaan keterangan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara kecelakaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menilai Badruzzaman perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Kepolisian juga perlu menjelaskan kronologi kecelakaan, status hukum kedua kendaraan, identitas pemilik muatan, serta alasan pemindahan barang dari truk BH 8259 YZ ke BH 8294 YZ.
Transparansi bukan sekadar kewajiban memberikan keterangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. Jangan sampai perbedaan informasi justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penanganan perkara yang seharusnya berjalan terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang bagi pihak Polres Metro Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.(tohang)
![]()


