Masyarakat KP Sawah Tolak Limbah Perusahaan Dibuang ke Pemukiman Warga

“Pak Gubernur dan pak Walikota, dengarkanlah keluhan kami warga RT 010 yang sudah bertahun-tahun merasa cemas dan takut. Kami selalu menghirup bau limbah menyengat dan diduga beracun”

Jakarta, Jaya Pos News
Warga RT 010 RW 011 Kampung Sawah Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan ketidakpedulian pimpinan PT Intraco Penta yang dengan sengaja dan berulang-ulang membuang air limbah perusahaan yang diduga beracun ke lingkungan pemukiman warga. Kendati sudah berulangkali diprotes warga, tapi tetap saja pihak perusahaan tidak memperdulikan.

Demikian diungkapkan Ketua RT 010 Jajang AS kepada Jaya Pos News, Kamis (19/8) di Kampung Sawah. “Tindakan perusahaan tidak bisa dibenarkan, sangat merugikan bagi warga Kampung Sawah, khususnya kami warga di RT 010,” tegas Jajang.

Dia menjelaskan, setahun lalu, keluhan warga sudah dilaporkan kepada Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing, namun hingga sekarang ini belum ada tanggapan dari pejabat terkait. Selain PT Intraco Penta, warga juga mengeluhkan pihak management PT Zona Lintas Samudra dan PT Setia Putra Sejati (SPS) yang diduga kuat turut membuang limbah perusahaan ke lingkungan pemukiman warga.

Pemukiman warga dengan ketiga perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing ini sangat berdekatan, persisnya berada di belakang perusahaan. Yang membatasinya hanyalah tembok perusahaan. Pas hujan lagi turun, bau menyengat hidung sangat dirasakan oleh warga.
Jajang berharap, keluhan warga RT 010 Kampung Sawah didengar oleh Walikota Jakarta Utara dan Gubernur DKI Jakarta. “Pak Gubernur dan pak Walikota, dengarkanlah keluhan kami warga RT 010 yang sudah bertahun-tahun merasa cemas dan takut. Kami selalu menghirup bau limbah menyengat dan diduga beracun yang dihasilkan oleh PT Intraco, PT Zona dan PT SPS,” harapnya.
Dia menambahkan, pada akhir Januari 2021, pihak PT Intraco Penta, PT Zona dan PT SPS, mengadakan pertemuan dengan pengurus RT dan perwakilan warga di kantor Intraco Penta. Hasil pertemuan, disepakati bahwa ketiga perusahaan menerima keluhan warga.

Ketiga perusahaan sepakat untuk membuat saluran air sementara yang mengarah ke Waduk Taman Kota Rawa Malang, sambil menunggu penetapan denah saluran dari kelurahan Semper Timur.

Pihak perusahaan meminta waktu berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait denah saluran air yang mengalir estimasi, dua minggu setelah pertemuan, yakni 1 Februari sampai 12 Februari 2021. “Sampai saat ini, tidak ada realisasi kesepakatan itu dengan pihak perusahaan,” tandas Jajang.        
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi, melalui pesan singkat Watshap, Hariadi belum memberikan penjelasan.        
          
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  adalah hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,  bahwa setiap pembangunan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena itu, kualitas lingkungan harus terjaga agar tidak mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara selaku pejabat berwenang dan bertanggungjawab, diminta segera melakukan pemeriksaan ulang pengelolaan limbah  PT Intraco Penta, PT Zona dan PT SPS. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. (rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *