FPII Setwil Jabar Kecam Keras Intimidasi Oknum Anggota DPRD Kab. Subang

“Diminta Mapolres Subang Segera Memproses Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Anggota DPRD Kab. Subang dan Menerapkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Supaya Ada Efek Jera dan Tidak Terulang Lagi.”

SUBANG, jayaposnews.co.id — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat mengecam keras dugaan ucapan oknum eks Ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan bernada ancaman kepada wartawan media nusantara-online.id Subang, beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat, Jansen Matondang, Senin (12/09/2021), menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan, bahkan berakibat dengan dugaan pengancaman kepada wartawan media nusantara-online.id, MN.
Sudah jelas, bahwa dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya, setiap wartawan yang bertugas dipayungi serta dilindungi UU PERS No. 40 tahun 1999 dan dilengkapi dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Namun terkadang dalam mencari, menggali informasi dan membuat sebuah berita, tidak sedikit hambatan di lapangan yang dihadapi seorang Wartawan, seperti tindakan pengusiran, penolakan, pengancaman dan sebagainya.

Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 jelas dikatakan, bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pada ayat 3 – nya-pun dikatakan, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan dalam aturan pasal 18 dikatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan wartawan dalam mencari berita, itu tidak bisa dibenarkan, “kan hal itu pelarangan berarti sama dengan menghambat tugas Jurnalistik. Yang ranahnya, itu pidana sesuai dengan UU PERS No.40 Tahun 1999,” tegasnya.
“Apalagi hal tersebut dilakukan seorang Anggota Dewan, yang nota bene sangat memahami betul akan konsekuensinya, bila melanggar UU,” ucap Jansen saat dihubungi media melalui sambungan telepon selulernya.
Kami mengecam keras tindakan serta nada ancaman yang dilakukan orang tua MJM dan anggota DPRD Subang kepada wartawan, setelah sebelumnya  Wartawan Nusantara Online ini memberitakan kejadian yang berjudul ‘Terkait Keluhan Masyarakat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Halang-halangi Tugas Jurnalistik.”
“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oknum Anggota DPRD Kab.Subang tersebut, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena tugas wartawan adalah mengkonfirmasi sesuai dengan yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. Seharusnya bilamana keberatan dengan pemberitaan tersebut, oknum Anggota DPRD yang terhormat itu dapat membuat ‘Hak Jawabnya’ terlebih dahulu kepada media tersebut,” ungkap Jansen menyayangkan.
Atas kejadian itu, wartawan tersebut merasa trauma dan ketakutan, hingga kemudian melapor ke Mapolres Subang. “Saya berharap Polres Subang dapat memproses kejadian ini dengan baik dan menerapkan UU Pers 40 tahun 1999, sehingga ke depannya tidak ada lagi intimidasi-intimidasi lain yang dirasakan rekan-rekan wartawan khususnya di daerah Subang. Perlu memahami Anggota DPRD itu dan mengetahui, bahwa Pers/Wartawan adalah Pilar ke 4 Negara,” ujar Jansen mengakhiri. (Timbul Sinaga SE)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *