Kanit Reskrim Polsek Cilincing : Aman Dan Kondusif
Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Tugas pokok Polri secara jelas tercantum pada Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi :a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.b.menegakkan hukumc.memberikan perlindungan, pengayoman …
Kanit Reskrim Polsek Cilincing : Aman Dan Kondusif Baca Lengkap
