Karawang, Jayapos News
Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial CAZ (19) yang menawarkan pekerja seks komersial ( PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.850.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, mucikari tersebut ditangkap setelah polisi menyamar dengan memesan dua PSK di sebuah hotel di Karawang Barat.
Polisi sebelumnya juga
sudah menerima informasi perihal prostitusi melalui WhatsApp. “Tarifnya Rp
1.850.000 sampai Rp 2.000.000 untuk dua PSK tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CAZ sudah menjalankan bisnis esek-esek itu
sejak setahun yang lalu. Ia merupakan warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya,
Kabupaten Karawang.
“Jatah untuknya
(mucikari) tergantung nego,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, CAZ dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4
bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.(BlackEagle)
Sumber: kompas.com