Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Porno Pacar

Yogyakarta, Jayapos News

Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta, DIY, JAZ (24) ditangkap petugas Satreskrim Polda DIY, lantaran diduga menyebarkan puluhan video dan foto porno bersama pacarnya BCH. Aksi pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati karena keluarga BCH tidak merestui hubungan mereka.

Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto mengatakan, tersangka ini ditangkap pada pertengahan bulan Juli lalu. Mahasiswa yang aktif dalam kegiatan di kampus ini terancam dikenaka Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penangkapan JAZ dilakukan di sekitar kampus, setelah korban BCH melaporkan tersangka ke polisi pada awal Juli,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito mengatakan, korban dan pelaku berpacaran sejak 2017. Namun, pelaku yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah ini sakit hati kepada korban, setelah keluarga korban tidak merestui hubungan keduanya. Niat pelaku untuk menikahi BCH juga tidak mendapatkan restu.

Lantaran sakit hati ini, pelaku nekat menyebar foto dan videonya bersama korban saat melakukan hubungan seks. Keduanya mengaku kerap mengabadikan kegiatan mereka saat berduaan dengan menggunakan kamera telepon seluler (ponsel) pribadinya. Tersangka lalu mengirimkan file video dan foto itu melalui media sosial, kepada teman-teman korban dan keluarga korban yang berada di Bengkulu.

“Ada beberapa foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik, dikirimkan pelaku kepada teman-teman dan keluarga korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan polisi, tersangka melakukan aksi penyebaran foto dan video ini sejak awal bulan Juli. Akhirnya, keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan JAZ kepada polisi pada 9 Juli silam. Hanya berselang enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tersangka bisa diamankan di sekitar kampus.

“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena niatnya untuk menikahi pacarnya tidak direstui keluarga korban. Dia kemudian menyebarkan foto dan video,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.(BlackEagle)

Sumber: inews.id

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *