Jakarta, Jaya Pos News
KM tujuh tujuh kapal tangkap ikan bermesin Nissan / 370PK dengan ukuran 25.00 x 7.40 x 2.40 dan memiliki bobot GL 115/NL 35 yang bertolak dari pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada 16 Februari 2020 berakhir pilu. Sebelum keberangkatan 30 ABK yang tercatat di Syahbandar Pelabuhan Muara Angke telah dinyatakan sehat oleh Pejabat Kesehatan Pelabuhan setempat.
Kapal tangkap ikan yang dinahkodai Rales, dan Rizal Agus sebagi masinis ini diketahui kembali membawa 3 Jenazah. Seperti yang di lansir buseronlinenews.com “korban berjumlah 3 orang. Korban meninggal pertama pada tanggal 16, disusul korban selanjutnya pada 21 dan yang terakhir tanggal 24 Desember 2020” jelas Rales atau yang lebih dikenal dengan julukan tekong.
Bola panas pun bergulir. Keluarga korban menuntut keadilan bagi almarhum. Beberapa pihak yang tidak ada kaitannya pun bermunculan. Bahkan diantaranya ada yang berseragam menghamipiri keluarga korban di RSCM dengan membawa 3 juta rupiah dan secarik kertas untuk ditanda tangani.
Saat dikonfirmasi awak media agen dimana tempat ABK mendaftarkan yakni PT. Bali Indah Mandiri Yanto menjelaskan “untuk BPJS sekitar 40 juta dan asuransi 25 juta ada pun biaya lainya seperti hasil pancing dan uang kerohiman nanti dibicarakan lebih lanjut” jelasnya pada awak media.
Kejadian seperti ini sudah selayaknya mendapat perhatian banyak instansi terkait. Karna minimnya pengawasan dan sosialisasi dari pihak syahbandar mengenai prosedur keselamatan kerja dan dokumen terkait kepada ABK. Kasus imi menuntut, khusunya Syahbandar Muara Angke untuk mengambil langkah tegas. (Rosyid)