Jakarta, JayaPos News
Seleksi calon anggota Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) periode 2021-2023 di Jakarta Utara menuai protes warga.
Pasalnya, warga menilai seleksi calon FKDM Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara penuh kejanggalan dan sembrawut.
Bahkan, sejumlah warga Jakarta Utara yang tak lulus seleksi FKDM menyurati Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko untuk meminta melakukan seleksi ulang.
“Surat sudah kita berikan, dan kita berharap Pak Wali menindaklanjuti permintaan kami untuk memproses ulang seleksi dan tidak menerbitkan SK hasil seleksi yang telah diumumkan, karena banyak kejanggalan dan tidak transparan. Tercatat sudah ada 30 orang yang keberatan,” terangToto Antoro salah satu peserta seleksi dari Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing di sekitar Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (06/01/2021).
Selain mengirimkan surat kepada Wali Kota para calon FKDM yang tak lulus seleksi tersebut juga telah melayangkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para calon FKDM yang tak lulus seleksi di Jakarta Utara itu menilai seleksi yang dilakukan panitia tak memenuhi unsur transparansi dan janggal. Salah satu kejanggalan tersebut yakni adanya peserta positif Covid-19 yang tidak gugur saat seleksi asministrasi dan bahkan kemudian dinyatakan lulus tes.
Kejanggalan lainya yaitu, tidak adanya skor untuk setiap peserta saat seleksi tertulis sehingga tidak ada yang gugur pada tahap ini. Kemudian seleksi wawancara yang hanya 1-2 menit, namun dinyatakan sebagai seleksi untuk penilaian karakter.
Toto menerangkan, pelolosan seleksi FKDM jelas pelanggaran karena tercantum pada poin 5 persyaratan mengikuti seleksi yang berbunyi anatara lain, Tidak merangkap jabatan (Sedang) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota FPK, Anggota FKUB, Dewan Kota/Kabupaten, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RT, Ketua RW, Petugas Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Petugas Pengkajian Wawasan Kebangsaan (PPWK),Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan atau kelembagaan lain bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Toto bersama rekan-rekannya yang tak lolos mengancam akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Ombudsman jika Walikota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) FKDM.
Menanggapi hal itu, Walikota Jakarta Utara berjanji akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti surat yang dikirim para calon FKDM yang tak lolos tersebut.
Sedangkan Ketua Timsel FKDM Jakut Jamran kepada media, sempat memberikan klarifikasi, bahwa pertimbangan Timsel dalam meluluskan dan menidaklulusan peserta bukan hanya nilai yang didapat saat seleksi, tapi juga penilaian dari segi karakter, watak dan kepribadian.
Pelantikan peserta seleksi FKDM yang lolos sendiri rencananya akan dilakukan pada tanggal 15 Januari, dimana setiap kecamatan masing – masing berjumlah 9 orang dan kelurahan masing – masing berjumlah 7 Orang.(rosid)