Inspektorat Diminta Periksa Kepala SMPN 162 Jakut, Terkait Dugaan Penyimpangan Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP

JAKARTA, JayaPos News
Peran dan Tanggung jawab kepala sekolah dan seorang guru, walaupun berada dalam satu bidang yang sama yakni pendidik. Akan tetapi memiliki tugas, peran dan tanggung jawab yang berbeda. Namun, tujuannya tetap sama yakni menciptakan atau melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas, bermanfaat bagi orang di sekitarnya dan dapat mengharumkan nama bangsa disebut Pahlawan tanpa tanda jasa.

Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar, kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja secara khusus.

Peraturan Gubernur ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sesuai dengan evaluasi jabatan dan kemampuan keuangan daerah. 

TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari kehadiran dan prestasi kerja. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PN dan Calon PNS dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian melekat dan pengawasan dan pengendalian fungsional. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian TKD dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan Keputusan Gubernur. 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017, oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama.

Berikut Besaran TKD Kepala Sekolah , Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru DAN Calon PNS di DKI Jakarta. Antara lain:  (1). Kepala Sekolah SMP dan SMP Unggulan Rp 17.000.000. (2). Wakil Kepala Sekolah SMP dan SMP Unggulan Rp 10.830.000 (3). Guru PNS dengan golongan IV/d s.d IV/e Rp 9.360.000 (4). PNS dengan golongan IV/a s.d IV/c Rp 9.045.000. (5). PNS dengan golongan III/c s.d III/d 8.910.000 (6). PNS dengan golongan III/a s.d III/b Rp 8.010.000.(7). PNS dengan golongan II/a s.d II/d Rp 6.210.000.(8) Calon PNS Rp 3.100.000

Besaran yang diterima Kepala Sekolah dan jajarannya di DKI Jakarta Utara, sudah lebih dari culup, belum lagi Gaji Pokok, Sertifikasi dan prestasi lainnya anggaran tersebut dari APBN/APBD. 

Kendatipun sudah menerima gaji, TKD, Sertifikasi  dan yang lainnya, “masih ada oknum kepala sekolah yang nakal, menyalahgunankan jabatannya demi kepentingan pribadi.” Namun hal tesebut tidak semua. Hanya saja, masih ada segelintir orang di pihak sekolah yang mempunyai kapasitas mengurusi Administrasi keuangan. Antara lain Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekola dan Bendahara. 

“Tidak jaminan gaji tinggi dan fasilitas lainnya, tidak korupsi,” akan tetapi tetap terjadi penyalahgunaan anggaran. Apalagi di tengah  situasi Covid-19. Makmud (52), warga Cilincing, mengaku sangat geram dengan prilaku oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Berdasarkan Surat LSM FORGEBUKI-RI, pada 2  Desember 2020 dengan Nomor Surat: 808 / DKI /KLARIF – KONF / DPP- FORGEBUKI-RI / XII /2020.  Yang diterima salah satu Guru, bernama Tiara A, dengan tanda terima. Kamis. (10/12/2020), di SMPN 162 Jakarta Utara.

Perihal Klarifikasi & Konfirmasi tentang Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2019 s/d 2020 sesuai data RKAS dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2010, 23 Januari tentang realisasi pembelian buku “melebihi 20 %,” Penyaluran dana BOS, Kelebihan Pembelian Buku.

Beberapa minggu berikutnya, Tim Investigasi LSM FORGEBUKI-RI,  menghubungi kepala SMPN 162, Ali Udin via WhatsApp-nya, mempertanyakan tindak lanjut surat yang kami sampaikan, Selasa. (15/12/2020), beliau tidak merespon.

Mengacu pada Juknis dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Antara lain, (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. (2). Perubahan Permendikbud Nomor: 19 Tahun 2020 tentang BOS Reguler. (3). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudaya Nomor: 320/P/2019 tentang Satuan Operasional Sekolah Afirmasi dan bantuan Kinerja Tahun 2019. (4). Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 tentang penyaluran Dana BOS langsung ke rekening kepala sekolah. Ditetapkan untuk SMP Rp.1.100.000. kebijakan baru ini untuk mempersingkat birokrasi penyaluan anggaran dan di transfer langsung ke sekolah.

Yang menjadi pertanyaan, adalah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) atas belanja barang/jasa dan modal pada program BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan instasi terkait lainnya oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, 23 Januari 2020, adanya temuan Audit BPK Perwakilan DKI Jakarta pada SMP Negeri 162 Jakarta Utara, dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada poin Pembelian Buku yang sudah melibihi dari Juknis dana BOS yang seharusnya bisa dipergunakan hanya 20% dari pagu penerimaan.

Kepala SMP Negeri 162 Jakarta, “Telah mempergunakan dana sesuai data dari LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 646.400.000 yang sudah realisasi pembelian buku sebesar RP. 144.318.800. (22.33%),” seharusnya kepala sekolah hanya mempergunakan anggaran pembelian buku dari Batas Pembelian 20%  Rp 129.280.000 diduga terjadi kelebihan pembelian buku yang harus di kembalikan ke KAS Negara atau Kas daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 15.038.800,-. 

Sesuai data Penerimaan dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan maupun berdasarkan RKAS tahun Anggaran 2019 dan 2020, bahwa jumlah siswa dapodik yang sudah di laporkan melalui operator sekolah tidak singkron dengan jumlah penerimaan dana BOS tersebut.

1. No rekening 20100766 / SMP Negeri 162 Jakarta Per Akun Triwulan 1 Tahun Anggaran 2019. Menurut analisa kami dan Investigasi tahun anggaran 2019  untuk Rekap sekolah Per Akun Per Triwulan untuk BOS Tahun 2019.Antara lain. Belanja Barang dan Jasa Bos,RKAS(AKB). Rp 38.759.889,00 Terealisai Rp. 8.616.000,00 =Sisanya 30.143.889 (22.23%). Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, RKAS(AKB). Rp.91.171.355,00.Terealisasi Rp. 60.720.440,00= Sisanya Rp. 30.450.915 (66.6%).dan total untuk triwulan I sebesar Rp.60.594.804.000

2. Untuk Rekening BOS Triwulan ke 2 Tahun 2019.Antara Lain :Untuk belanja pegawai BOS, Belanja Barang Jasa Bos,Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bos. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. Total keseluruhan untuk Triwulan Ke II adalah.496.200.001,00 dan terealisasi Rp.384.419,999,00.Sisa Anggaran Rp.111.780.002,00 (77,4%). 

3. Untuk Rekening BOS Tahun 2019.Antara Triwulan 3 Tahun Anggaran 2019 Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan – BOS TAHUN 2019.Antara lain:Belanja Untuk belanja pegawai BOS, Belanja Barang Jasa Bos,Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bos. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. Total keseluruhan untuk Triwulan Ke III Rp. 661.561.315,00. Teralisasi Rp. 531.856.382,00,Sisa Anggaran Untuk Triwulan ke 3 Rp.129.704.933,00. (80,39%).

4. Untuk Rekening BOS Tahun 2019.Antara Triwulan 3 Tahun Anggaran 2019 Rekap  Sekolah Per Akun Per Triwulan – BOS TAHUN 2019.Antara lain:Belanja Untuk belanja pegawai BOS, Belanja Barang Jasa Bos,Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bos. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. Total keseluruhan untuk Triwulan Ke IV Rp 904.881.498,00 Terealisasi Rp. 755.521.111,00 Sisa Anggara Untuk Triwulan ke IV Rp. 149.360.387,00.(83,49%). 

Untuk BOP, Tahun 2019. Antara lain:

1. Untuk Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan – BOP(Biaya Operasional Pendidikan) Tahun anggaran  2019. Berdasarkan penelusuran kami .Antara lain : sesuai dengan Rekap 20100766 untuk SMPN 162 Jakarta Utara. Per Akun Triwulan 1 Tahun Anggaran 2019.Antara Lain : Untuk belanja Alat Tulis Kantor,Belanja Bahan Peraga, Belanja Air, Belanja Listrik, Belanja kawat/faksimili/Internet/ Pos,Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Instrumen Keuangan,Belanja Jasa Angkutan Penumpang,Belanja Cetakan Umum,Belanja Photo copy,Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai, Belanja Makanan dan Minuman Rapat,Belanja Pemeliharaan Sarana Pendidikan dan pelatihan,Belanja Tenaga Ahli/Instrukrut/Nara Sumber. Secara global RKAS( AKB).Rp.458.937.463,00 dan terealisasi Sebesar Rp.388.790.170,00 . Sisa Anggaran Rp.71.142.293,00 atau ( 84%).

2. Untuk Triwulan ke dua (II).Antara Lain :RKAS (AKB).Rp. 496.932.690,00 Terealisasi 481.592.218,00 = Sisa Anggaran Rp   15.340.472,00 (96,91%).

3. Untuk Triwulan ke dua (III).Antara Lain :RKAS (AKB).Rp. 360.632.329,00 Teralisasi Rp. 350.838.017,00 Sisa Anggaran Untuk Triwulan ke 3 Rp. 9.794.312,00 (97,28%).

4. Untuk Triwulan ke dua (III).Antara Lain :RKAS (AKB).Rp. 360.632.329,00 Teralisasi Rp. 350.838.017,00.Sisa Anggaran Untuk Triwulan ke 4 Rp. 162.533.610,00.Terealisasi Rp. 148.818.361,00.Sisa Anggaran Ke 4 Rp.13.715.249. ( 91,56%).  Dan ini baru tahun anggaran 2019. Untuk BOP & BOS.

Sesuai dengan Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tahun 2019 yang perlu di klarifikasi penggunaan baik perbelanjaan sesuai dengan item yang Tim Investigasi DPP LSM FORGEBUKI-RI sebagai social control dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan dari belanja Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMP Negeri 162 Jakarta Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dana yang dipergunakan belanja murni Rp 2.315.599.892 dan total rincian Rp. 2.383.917.590 dengan item nomor rekening di bahwah ini adalah untuk kegiatan BOS Pusat dengan nomor rekening: 3.01 01.3.01.2.001. Pengembangan Perpustakaan Pagu sebelumnya Rp 177.894.680 dan sesudah Rp. 177.894.680 dengan  realisasi Rp. 156.428.680 = Sisasnya Rp 21.470.000,00,-.

Hal tersebut menjadi pertanyaan, sebelum kami tindak lanjuti ke APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum). Antara lain: (1).Apa saja judul buku yang dibelanjakan. (2). Apa-apa saja judul buku yang sudah dibelanjakan (3). Apa saja item-tem perbelanjaan yang sudah di belanjakan. (4). Berapa harga buku perjudul.(5).Berapa jumlah buku yang sudah di belanjakan.(6). Apakah sudah sesuai dengan RKAS yang ada.(7). Siapa pihak ketiga sebagai rekanan pengadaan buku tersebut? Dan begitu juga dengan anggaran tahun 2020, Diduga telah terjadi penyimpangan BOS & BOP di SMPN 162. 

Ketua Umum LSM FORGEBUKI-RI, Mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan kepada APH atau Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, apabila Inspektorat Provinsi mengabaikan laporan kami, tegasnya kepada beberapa media masa di kantornya. Jumat (19/2/2021).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam  Penyelenggaraan Negara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Juga diatur di  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 22 Tahun 2017, Sanksi Administrasi Pasal 42. (1). Setiap PNS dan Calon PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur dan melalaikan kewajiban serta tanggung jawabnya. (a).Sanksi Displin PNS berdasarkan ketentuan tentang Displin PNS/ (b).Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan,” Jelas Timbul Sinaga,SE.  

Timbul Singa SE, mengtakan, “Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi sekolah atau di tempat yang mudah diakses masyarakat. Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.” Tapi faktanya tidak dihiraukan.”   “Walaupun ada kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS, peluang dugaan terjadi praktik korupsi masih cukup besar. Bisa saja laporan publikasi sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS, namun, dalam praktiknya sejumlah kuitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark-up.“Jelasnya.   “Rendahnya transparansi pengelolaan dana BOS selama ini rentan terhadap penyalahgunaan. Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dana BOS bisa saja menikmati uang haram dengan riang gembira, namun tidak sedikit yang berurusan dengan penegak hukum, masuk penjara.” Ujarnya. 

Hingga berita ini di tanyangkan,

Kepala SMPN 162 Jakarta Utara, Ali Udin, tidak berhasil diminta tanggapannya terkait dugaan penyimpangan anggaran bersumber dari APBN/APBD melalui pajak yang dibayar dari hasil keringat masyarakat, kendatipun surat klarifikasi sudah di sampaikan langsung melalui Guru, Tiara A. Namun pihak sekolah tidak menanggapi. (Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *