Mendirikan Bangunan Diatas Jalur Hijau, LSM GRACIA: Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pengaduan Kepada Kejari Jakut

JAKARTA, JAYAPOS NEWS
Diera Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, “kehilangan aset/jalur hijau, hingga mengalami kerugian puluhan miliar rupiah”.
Akibat penyerobotan aset/jalur hijau oleh oknum dengan mendirikan bangunan tanpa IMB diatas lahan aset/jalur hijau, disinyalir telah terjadi persekong-kolan dengan Instansi terkait.
Hal tersebut menjadi pertanyaan kepada Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor Dinas CKTRP, Kecamatan Penjaringan. Diduga tidak melakukan tupoksinya.
Sebelumnya, beberapa media sudah menyurati Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dugaan pelanggaran Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, juga dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi, sangat disayangkan unit terkait tidak meresponnya.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara mengatakan, “Bangunan yang tidak memiliki IMB, pengawasan dan  kewenangannya, ada di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan.” Ujar,  Ki Hajar Bonang.Senin (8/2/2021),12:54 Wib.
Dengan adanya dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah  DKI Jakarta, oleh oknum di kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan. Ketua Umum LSM GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia), Hisar Sihotang angkat bicara.
“Kejakasaan Negeri Jakarta Utara, dinilai lambat tangani  laporan masyarakat. “Jangankan laporan  masyarakat, Laporan kita aja  hingga sekarang belum di tindak lanjuti kejaksaan Negeri Jakarta Utara”. Tegasnya.
“Surat langsung diantar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Nomor: 0261/DPP/LSM/GRC / II / 2021, tertanggal 23 November 2020, Perihal: terjadi penyerobotan aset (jalur hijau) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanda diterima Rabu.(23/12/2020), lengkap dengan stempel kejaksaan”.
Di Jl.Jembatan III komplek ruko 25, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, mendirikan  bangunan ruko 3 unit dan 3 lantai diatas  zona jalur hijau, zonasi jalur hijau (H 4) & zonasi jalur hijau tegangan tinggi SUTET (H 5).” Ujarnya Jumat,(19/2/2021), pukul 16:12 Wib.dikantornya.
  
“Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Zainal, SH, MH, menyarankan berkas untuk dilengkapi dengan data pendukung lainnya”. Kamis(10/12/2020),tepat 9:30 Wib.diruangannya.
“Besoknya berkas laporan pengaduan, langsung diantar keruangannya.Jumat,  (11/12/2020).
“Jawaban dan ketidak pastian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ”Sabar  ya, banyak berkas laporan pengaduan di disposisikan ke kita, dan menunggu pengganti kepala seksi Intelijen yang baru.” Ucap Zainal, SH, MH Jumat.(11/12/2020).10:36 Wib. 
“Laporan pengaduan, Senin.(23/11/2020. Namun, hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.” Tegas Hisar Sihotang dengan kecewa terkait kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Sabtu.(20/2/2021).tepat 11:12 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Jakarta Utara, I Made Sudarmawan. (Tim/Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *