Menteri Desa Wajibkan Desa Tampilkan APBDes di Ruang Publik

JAKARTA Jaya Pos News – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan desa menampilkan APBDes ke ruang-ruang publik yang bisa diakses warga.

Hal ini penting, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, agar warga desa bisa langsung mengamati dan mencermati rencana kerja yang akan dan sedang dilakukan para pemimpinnya.

“Kita wajibkan desa, setelah musyawarah desa, punya APBDes, itu ditampilkan atau ditayangkan di tempat-tempat umum. Ini bagian dari transparansi, sehingga banyak yang mengawasi keuangan desa, dan terus mengingatkan program yang dikerjakan,” ujarnya dalam Webinar bersama Tribun Network via Zoom, seperti dilansir Jaya Pos News.
Dia menjelaskan, APBDes yang ditampilkan bukan hal-hal makro, tetapi laporan detail mengenai program kerja pemerintah desa.

Dikatakan, seluruh warga desa akan tahu mereka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa. “Karena, kalau itu global, maka itu akan kurang transparan. Misalnya, pembangunan irigasi di Dusun X, sekian ratus meter dari titik ini ke titik ini. Itu saya minta model laporannya begitu. Sehingga ketika masarakat membacanya bisa tahu persis dan bisa awasi perkembangannya,” jelasnya

Kewajiban ini kata dia, bagian dari transparansi penggunaan dana desa. Karena hanya dengan meningkatkan keterbukaan informasi, dan menggunakan dana desa secara transparan menjadi keberhasilan dalam pembangunan desa.

Menurut dia, semakin transparan pembangunan desa maka akan semakin sukses karena banyak yang mengamati dan mencermati.
Sebelumnya diberitakan Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga pertengahan Februari 2021, penyaluran dan desa telah mencapai 2% dari pagu anggaran tahun 2021. (T. Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *