Diduga Melakukan Pungutan, Camat Bekasi Timur Panggil Aparat Urusan AJB

KOTA BEKASI, JAYAPOS NEWS– Sehubungan adanya berita mengenai dugaan penipuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang diberitakan berbagai media online, oleh karena itu Camat Bekasi Timur memanggil langsung Aparatur yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Camat Bekasi Timur (Widy Tiawarman S.STP, MSi) telah menindaklanjuti berita tersebut dengan memanggil Aparatur. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa benar telah menerima berkas dan sejumlah uang dari pemohon. Kemudiaan yang bersangkutan melakukan komunikasi dan konsultasi kepada aparatur pelayanan, hasil dari konsultasi tersebut berkas dinyatakan tidak lengkap dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi. Sampai dengan adanya pemberitaan melalui media online, berkas dan sejumlah dana yang diberikan pemohon belum dikembalikan yang bersangkutan.
Karena berkas pemohon tidak masuk melalui proses pelayanan, tidak ada tanda terima berkas dan belum ada perhitungan beban biaya Administrasi pajak sehingga masalah yang terjadi masih menjadi permasalahan pribadi antara yang bersangkutan dengan pemohon.
Camat Bekasi Timur telah melakukan pembinaan kepegawaian terhadap Aparatur yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan hukuman berupa Teguran Secara Tertulis, dikarenakan Aparatur tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Pasal 10 Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia.
Camat Bekasi Timur mengecam tegas, bila ada Aparaturnya yang melakukan pungutan dengan nominal tertentu di luar retribusi yang telah ditetapkan terhadap masyarakat yang mengurus administrasi. Serta perlu diketahui bahwa segala bentuk Pelayanan Administrasi Perijinan dan Non Perijinan di Kecamatan Bekasi Timur tidak dipungut biaya, katanya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *