TULANG BAWANG, JAYAPOS NEWS- Seorang pria yang sudah lanjut usia berumur 63 tahun, terpaksa berurusan dengan Polsek Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap, Senin (22/03/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap petugas kami berinisial SN alias KR, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/03/2021).
AKP Heru mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial WW (22), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, yang telah lebih dahulu ditangkap hanya berselang 30 menit.
Menurut pengakuan pelaku WW kepada petugas kami, bahwa dirinya membeli paket narkotika jenis sabu dari pelaku SN alias KR seharga Rp. 100 Ribu dan saat ditangkap ternyata pelaku WW sudah dua kali membeli untuk malam itu.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kami di rumah pelaku SN alias KR, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,7 gram, dua buah Kaca Pyrex, Botol Plastik minuman yang sudah dimodifikasi (bong), empat buah pipet minuman, dua buah korek api gas, sebendel plastik kecil, Handphone (HP) merk nokia warna putih hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Gunawan)