“PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS VIRAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DENGAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DAN PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH DEBT COLLECTOR DI DAERAH JAKARTA UTARA.”
JAKARTA, jayaposnews.com – Kamis 6 Mei 2021, sekitar pukul.14.00 Wib, pada saat Serda Nurhadi Anggota Babinsa Semper Timur Kec. Cilincing Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapat laporan dari Anggota PPSU/ Satpol-PP, bahwa dirinya melihat ada kendaraan di depan kantor Kel. Semper Timur yang macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK. warna putih dikepung beberapa orang Debt Collector kurang lebih 10 orang.
Kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan Seorang yang sakit. Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil! alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk ke dalam jalan Tol, mobil tersebut di kepung lagi oleh beberapa orang Debt Collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi di dalam video viral tersebut.
Selanjutnya Serda Nurhadi turun dari kendaraan dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti beberapa orang Debt Collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama 8 bulan. Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian KASAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA, AKBP DWI PRASETYO WIBOWO, SIK, membentuk tim gabungan terdiri dari UNIT JATANRAS, UNIT RESMOB dan UNIT RESKRIM POLSEK KOJA, untuk mengungkap kasus itu, dari hasil penyelidikan, diidentifikasi dan diamankan sejumlah 11 Pelaku Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah masing-masing atas nama: 1. Donny Sapulete. 2. Hanoch Hannes Latuheru. 3. Hervy R. Leatomu. 4. Gerio Lewerissa. 5. Joefare Thenu. 6. Gerry Yansen Tahitu. 7. Yosep A. K. Meka. 8. Alfian Manuputty
Lanjutan hasil interograsi, didapatkan fakta, bahwa kejadian ini berawal pada saat tersangka AM dan YAK sedang nongkrong di daerah Jakarta Utara. Saat itu mereka sedang menggunakan Aplikasi Online di jalan, untuk mengecek kendaraan yang kreditnya bermasalah/menunggak. Kedua tersangka berhasil mengidentifikasi salah satu kendaraan yang kreditnya bermasalah yaitu mobil jenis mobilio dengan Nopol B 2638 BZK dan didapatkan data bahwa kendaraan tersebut menunggak kredit selama 5 bulan.
Mendapatkan data tersebut, tersangka AM mengirimkan data itu ke group debt collector yang isinya merupakan para pelaku, lalu tersangka PA, salah satu pelaku, ikut dalam group debt collector, bertugas untuk mencari informasi lebih lanjut terkait data tunggakan kredit kendaraan tersebut, lalu tersangka HEL bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak PT. ACK (pihak penerima kuasa penarikan kendaraan) untuk mendapatkan surat kuasa penarikan dari CLIPAN FINANCE.
Setelah mendapatkan data yang lengkap, tim debt collector berangkat menuju alamat debitur kendaraan mobilio di daerah Bekasi, kemudian tim tersebut melihat kendaraan akan bergerak menuju daerah Cilincing Jakarta Utara. Tim debt collector masih terus membuntuti kendaraan tersebut (hal ini dikarenakan surat kuasa belum dipegang oleh tim debt collector). Setelah surat kuasa dipegang, lalu tim debt collector mencegat kendaraan mobilio di daerah Cilincing. Dikarenakan kerumunan ini mengakibatkan kemacetan, maka kedua belah pihak sepakat untuk bergerak menuju kantor kelurahan di daerah Cilincing. Atas kejadian itu Anggota Babinsa di daerah Cilincing datang.( Muryanto/Rosiyd)