TULANG BAWANG, jayaposnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku tersebut, ditangkap Kamis (06/05/2021), pukul 17.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kamis sore, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran gelap Narkotika di sebuah kontrakan. Dua pelaku tersebut berinisial IS alias WA (48) dan AI (30). Mereka merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (10/05/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, handphone (HP) merk Vivo warna biru hitam dan HP merk Samsung warna hitam putih.
Keberhasilan petugas Satresnarkoba dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada Jalan Raya Bawang Latak sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggerbekan oleh petugas kami di kontrakan yang dimaksud, berhasil ditangkap dua orang warga Desa Yukum Jaya berikut BB Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Anton.
Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.
Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga