Karena Masyarakat Resah, Polres Lampura Gulung Pelaku Curas, Curat dan Curanmor

LAMPUNG UTARA, jayaposnews.com – Perburuan terhadap pelaku kriminlaitas 3C (Curas, Curat dan Curamor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan Polres Lampung Utara dan jajaranya. Terbukti kembali mengamankan 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, satu di antaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK, MSi mengatakan, adapun tersangka spesialis begal M (31), seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online, warga Desa Surakarta Kec. Abung Surakarta melakukan tindak Pidana Curasmor (Begal), dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan di waktu subuh antara pukul 04.00 Wib s/d 06.00 Wib.
“Tersangka M (31) sudah melakukan aksi  Curasmor (Begal) di 8 TKP di antaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta dpn RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, MSi didampingi PJU Polres Lampung Utara, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kapolres, selain itu, petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam. M (35) Desa Kota Negara Udik, Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk ke dalam rumah dan ambil barang korban.
‘Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat.” ujar Kapolres.
Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara pelaku curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin perusahaan dan C (18) Twarga Desa Labuhan Ratu Pasar, Kec. Sungkai Selatan, pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta, Kec. Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung, Kec. Abung Surakarta, pelaku curas motor menggunkan senpi (pelaku P meninggal di TKP akibat tertangkap oleh massa),” papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, MSi.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone  3 unit dan Lain-lain 2 buah.

Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *